Presiden Harus Perintahkan Pencabutan SKB 2 Menteri Soal Rumah Ibadah

Loading

Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak Konstitusional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (Kompak KBB) menanggapi pidato Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023 hari selasa tanggal 17 Januari 2023.

Presiden Jokowi menyampaikan kepada Bupati dan Walikota terkait kebebasan beragama dan beribadah. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa “beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi”. Dia meminta agar tiap kepala daerah memahami ini. Presiden Jokowi tak ingin konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan.

Kompak KBB menilai, pernyataan Presiden Jokowi dalam pidatonya menyampaikan pesan kuat bahwa Pemerintah Daerah dan jajarannya serta Forkompimda untuk menjamin peribadatan seluruh warga negara dari latar belakang agama agama apapun, terutama agama minoritas, sesuai dengan ketentuan Konstitusi Negara.

Namun demikian, Kompak KBB menilai Presiden Jokowi kurang cermat, karena berbagai persoalan terkait dengan larangan peribadatan dan penolakan tempat ibadah salah satunya karena dampak dari peraturan yang tidak kompatibel dengan HAM seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau yang resmi dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Regulasi tersebut dalam implementasinya sangat membatasi dan melahirkan praktik-praktik pembatasan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia, bahkan tak jarang mendorong terjadinya tindakan diskriminasi, permusuhan sampai kekerasan,” ujar Kompak KBB.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus memberikan perhatian serius terhadap PBM ini dan memerintahkan kepada Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Peraturan Bersama tersebut.

“Kebebasan beragama/berkeyakinan sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mewajibkan Negara untuk menghormati dan melindungi hak warga negara dalam memanifestasikan agama di dalam hal pengajaran, praktik, beribadah dan melaksanakan ibadah,” tegas Kompak KBB.