BEKASI (IndependensI.com)- Penjabat Bupati Bekasi, Jawa Barat, Dani Ramdan menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengkaji secara akademis terkait perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Iya benar sesuai PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa status PDAM harus dirubah menjadi Perumda. Mudah-mudahan kajian akademisnya selesai satu atau dua bulan ini. Kita targetkan sebelum Mei 2023, sudah menjadi Perumda”, ujar Dani menjawab IndependensI.com, Selasa (7/2/2023).
Penjelasan itu disampaikan usai penandatanganan serah terima tiga wilayah pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi.
Dani mengakui, perubahan status itu, selama ini terganjal adanya dua kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkab dan Pemkot Bekasi.
“Sekarang secara resmi sudah ada pengakhiran kerja sama pengelolaan dan kepemilikan PDAM antara dua pemerintah daerah tanggal 8 Desember 2022. Maka baru sekarang dapat memproses perubahan status dari PDAM menjadi Perumda,” katanya.
Jadi, kita bersyukur atas kesepakatan pengakhiran kerja sama pengelolaan dan kepemilikan PDAM itu. Terwujudnya pemisahan itu sebagai komitmen pimpinan dua pemerintah daerah sekarang ini antara Pj Bupati dan Plt Wali Kota Bekasi, ujarnya.
Sebab tambah Dani, kita sama-sama mengetahui, bahwa pemisahan PDAM ini sudah dibahas sejak tujuh tahun lalu. Dan baru tanggal 8 Desember 2022 benar-benar terjadi pemisahan.
Karena itu, dengan adanya pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bekasi, kita akan fokus melayani air bersih untuk masyarakat Kabupaten Bekasi, tambah Dani.
Ia juga mengakui, jika Pemkab Bekasi sejak lima tahun tidak ada Penyertaan Modal (PM) kepada PDAM Tirta Bhagasasi. Baru dalam APBD 2023, penyertaan modal pemerintah daerah kembali ada Rp 197 miliar. Ini akan menambah cakupan pelayanan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat pelanggan. (jonder sihotang)