Terpidana Husri Aminudin (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung saat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.(foto/screensoot)

Tim Tabur Tangkap Husri dan Memet yang Menjadi DPO Kejati Lampung dan Sumut

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan dalam pekan ini berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi yang sudah berstatus terpidana yakni Memet Soilangon Siregar dan Husri Aminudin.

Bahkan salah satunya yakni Husri Aminudin sudah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung sejak berstatus terdakwa kasus pengadaan buku perpustakaan, alat peraga dan laboratorium bahasa pada Sekolah Dasar di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2010.

“Sehingga perkaranya disidang secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa sampai tahap putusan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).

Adapun Husri ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif dan selanjunya dibawa Tim Tabur menuju Kantor Kejati Lampung untuk diserah-terimakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Tengah,” tuturnya.

Sumedana mengatakan pengamanan terhadap terpidana merujuk putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.

Dalam putusannya Pengadilan Tipikor menyatakan Husri terbukti korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga dan alat laboratorium bahasa pada SD di Kabupaten Lampung Tengah TA 2010.

Husri pun dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar subsidair lima tahun penjara.

Terpidana Memet Soilangon Siregar DPO Kejati Sumatera Utara (foto/ist)

Sementara itu terpidana Memet Soilangon Siregar yang terlibat korupsi dengan membobol Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumatera Utara.

Sumedana menyebutkan terpidana yang menjadi DPO kejati Sumatera Utara tersebut ditangkap di Jalan Sei Putih Baru, Kota Medan pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Terpidana juga bersikap kooperatif saat diamankan dan selanjutnya oleh Tim Tabur dibawa ke Kejati untuk proses administrasi dan kemudian diserahkan ke Kejari Simalungun guna diproses dan menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tuturnya.

Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, terpidana dihukum delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar lebih subsidair empat tahun penjara.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus- TPK/2021/PN Mdn tanggal 1 November 2021 yang memutus bebas Memet.

Padahal jaksa Kejari Simalungun semula menuntut Memet 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan Simalungun.

“Sehingga jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung yang kemudian dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ucap Sumedana.

Dia mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung kembali meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung pun mengimbau seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucapnya.(muj)