JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperpanjang masa penahanan mantan pimpinan cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru yakni AK tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) tahun 2018 hingga 2022.
“Sudah kita perpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada Independensi.com, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya AK ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan modusnya seperti pernah disampaikan Syarief tersangka AK diduga melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai terkait
penyaluran fasilitas KCA tahun 2018-2022.
Syarief mengatakan juga soal kemungkinan adanya tersangka baru semua tergantung alat buktinya. “Kalau ada ya berarti bisa ada tersangka baru,” tutur mantan Kasubdit Tipikor dan TPPU pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung ini.
Dalam kasus ini Kejari Jakarta Selatan melalui jaksa penyidik telah menggeledah sejumlah tempat. Antara lain kantor Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan rumah AK di Villa Jombang Baru, Blok D.I/11 RT 003/014, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Adapun tersangka AK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(muj)