RDP dengan Komisi VII, Menteri ESDM Janji Segera Pilih Dirjen Minerba Definitif

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berjanji segera membenahi internal di lembaganya. Antara lain terkait pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan pertambangan dan sekaligus memilih Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) definitif.

Arifin menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/3/2023) petang setelah dua anggota Komisi VII yaitu Bambang Dwi Hartono dan Abdul Kadir Karding menyarankan agar RKAB sebaiknya ditandangani pejabat definitif Dirjen Minerba dan bukan Pelaksana Harian (Plh).

Masalahnya, kata Bambang, berdasarkan pendapat pakar hukum tata negara ada tiga kebijakan yang tidak boleh dilakukan Plh yakni terkait keuangan, organisasi dan kebijakan strategis.

“Penandatanganan RKAB itu tergolong kebijakan strategis, sehingga sebaiknya dilakukan Dirjen Minerba definitif. Karena itu kekosongan jabatan Dirjen Minerba harus segera diisi,” tutur dia.

Sementara anggota Komisi VII DPR-RI lainnya yakni Abdul Kadir Karding dari F-PKB meminta Menteri ESDM tidak menugaskan Plh Dirjen Minerba menandatangani RKAB guna menghindari problema hukum dikemudian hari.

“Lebih baik menunggu lebih dahulu hasil kajian Ombudsman yang banyak menerima laporan dugaan penyalahgunaan dan permainan dalam penerbitkan RKAB oleh Plh Dirjen Minerba,” tuturnya.

Sebelumnya kedua anggota Komisi VII sempat mempermasalahkan tindakan Plh Dirjen Minerba karena menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 sebanyak 2.999.999,97 metrik ton kepada PT BEP pada 30 Desember 2022.

Menteri ESDM Arifin dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI juga sepakat akan memblokir Moms PT BEP sesuai permintaan Dirtipidum Bareskrim Polri pada tanggal 1 Maret 2023 kepada Dirjen Minerba.

Permintaan tersebut untuk kepentingan penyidikan dugaan pidana surat palsu atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan TPPU senilai Rp. 6,3 Triliun. Sebagaimana LP No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 dengan terlapor Direktur PT BEP yakni ER dan kawan-kawan.

Sementara Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) A Saaefudin yang ikut hadir memantau jalannya RDP meminta agar kasus PT BEP yang beroperasi di Kalimantan Timur diusut hingga tuntas.

“Termasuk ada hubungan apa Plh Dirjen Minerba dengan PT. BEP? Kalau terbukti bersalah kami minta Plh Dirjen Minerba dicopot dari Jabatannya, karena dapat membuat Ditjen Minerba menjadi sarang mafia” ujar Saefudin.(muj)