Kasus Pencurian-Penggelapan Pinang, Pengacara Lei Huibin Siapkan Pledoi untuk Tangkis Tuntutan JPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan pencurian dan penggelapan pinang sebanyak 28 ton dengan terdakwa Lei Huibin di Pengadilan Negeri Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara sudah memasuki tahap pembacaan surat tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Achmad Michdan selaku kuasa hukum terdakwa bahwa Jaksa penuntut umum seharusnya menuntut bebas dan bukan justru menuntut kliennya dua tahun enam bulan penjara.

“Karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan maupun dalam surat tuntutan JPU,” kata Michdan kepada Independensi.com, Kamis (11/05/2023).

Dia menyebutkan kliennya antara lain tidak pernah menyuruh siapapun untuk mencuri, menggelapkan dan menjual pinang milik PT Aroma Jaya Indonesia atau pelapor Zhang Jian yang ada di dalam pabrik milik terdakwa atau PT Zhongyu Hua Qiang.

“Bahkan pinang tua yang dituduh dicuri, digelapkan dan dijual terdakwa pada tanggal 2 September 2021 sebagaimana dalam surat dakwaan JPU berdasarkan bukti video di CCTV ternyata masih ada di dalam pabrik pada tanggal tersebut,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, keterangan saksi pelapor Zhang Jian di bawah sumpah di persidangan dengan mengatakan pada tanggal 2 September 2021 pinang sudah tidak ada merupakan keterangan bohong.

“Apalagi pinang yang digelapkan katanya terkait pembelian pinang bulan Oktober dan November ternyata telah di ekspor pada bulan Desember 2020,” ungkap Michdan seraya menilai JPU dalam surat tuntutannya hanya menyadur dari BAP.

Oleh karena itu pihaknya melalui pledoi yang akan dibacakan pada Senin (15/05/2023) mendatang siap menangkis semua argumen yang disampaikan JPU dalam surat tuntutannya dan meminta majelis hakim untuk memutus bebas kliennya.

                                                                          Tindakan Diskriminatif

Michdan dibagian lain menuding aparat penegak hukum telah melalukan tindakan diskriminatif terhadap kliennya. “Karena kok hanya klien kami yang diadili dan didakwa oleh JPU di pengadilan.”

Padahal, ungkapnya, ada sejumlah pelaku lainnya sebagaimana dalam surat dakwaan JPU yang diduga terlibat, hingga kini belum disidangkan atau dilakukan penindakan secara hukum.

Dia menyebutkan JPU dalam surat dakwaanya menyebutkan kalau perbuatan kliennya dilakukan bersama-sama dengan Thomson Chandra dan Suhendra alias Kelik yang menjual pinang kepada Subandrio dan Zakaria.

“Selain ada nama lain yaitu May Lindah Sari dan Alung yang bersama-sama Thomson Chandra dan Suhendra alias Kelik diduga terlibat menjual pinang kepada Subandrio dan Zakaria,” ungkapnya.

Sehingga, tutur Michdan, seharusnya selain kliennya ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat menjual atau menerima barang hasil kejahatan yang merupakan kejahatan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP dimintai pertanggung-jawaban secara hukum di pengadilan.(muj)