Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP, Aldhino Prima Wirdhan, penahanan terhadap para tersangka pelaku pengeroyokan. Telah dilakukan gelar perkara dan jelas pokok perkaranya sehingga para tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Setelah pemeriksaan kepada para pihak dan pemeriksaan tersangka, tersangka kami tahan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan salulernya, Rabu (19/7).
Sementara, Kuasa Hukum korban penganiayaan, Abdullah Syafi’i, mengapresiasi kinerja kepolisian yang sangat luar biasa dalam menangani kasus yang dialami kliennya. Sebab, unsur pidana yang telah dilakukan tersangka sudah jelas.
“Kami berterima kasih atas kinerja kepolisian, yang telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Sehingga, mengakibatkan luka dan beban mental yang berat terhadap korban,” ujarnya.
“Langkah kepolisian sudah tepat, sebagaimana yang termuat didalam pasal 170 KUHP. Karena secara subjektif unsur pidananya sudah terpenuhi dan secara objektif sangat terpenuhi. Karena ancaman hukumannya adalah 5 tahun,” tuturnya.
Subjektifnya lanjut Syafii, khawatir jika tersangka yang merupakan orang dalam dan ada dalam ponpes akan melakukan atau mengulangi perbuatannya. “Kami berharap, para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ucapnya.
Syafi’i menjelaskan perbuatan dugaan pengeroyokan dan penganiaan yang dialami kliennya dipicu atas dugaan pengerusakan disertai pencurian asset bank milik Yayasan Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
“Disini kami mencari keadilan, untuk segera mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini agar timbul efek jera terhadap para pelaku tindak kekerasan,” pungkasnya.
Untuk diketahui para tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan adalah, Ali Fathomi, Ainul Faruqi dan Fendi. Sedanangkan korban bernama Agung (38) seorang satpam di Ponpos Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. (Mor)