Kabid Humas Polda Riau Kombes (Pol) Guntur Aryo Tejo

Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,5 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 7,5 kg lebih narkoba jenis sabu-sabu, serta 28.500 butir pil ekstasi berbagai merek. Barang haram itu dibawa dari Bengkalis tujuan Pekanbaru. Tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini berhasil diamankan, antara lain inisial RN, ID dan seorang wanita berinitial AN.

RN berhasil ditangkap saat berada di jalan lintas Maredan, Tenayan Raya Pekanbaru. Saat itu, RN yang mengenderai mobil Avanza dan sudah di buntuti sejak dari Bengkalis, dicegat saat berada di Maredan. Saat mobilnya digeledah, dari mobil yang dikemudikan RN, ditemukan kardus berisi 7 kg lebih sabu-sabu serta 27 ribu butir pil ekstasi.

Saat melakukan pencegatan, petugas dibantu personel dari Polsek Tenayan Raya serta dari Polresta Pekanbaru. Demikian penjelasan Kabid Humas Polda Riau Kombes (Pol) Guntur Aryo Tejo didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes (Pol) Hariono saat mengadakan jumpa pers di Mapolda Riau, Senin (30/10/2017) pagi.

Setelah dilakukan pengembangan, menurut pengakuan RN, narkoba itu akan diantarkan kepada seseorang berinitial ID dimana transaksi sudah di sepakati di halte bus metro di depan rumah sakit awal bross. Begitu ID muncul, petugas yang berpakaian preman langsung menciduknya.

Dikembangkan lagi dimana masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di kos-kosan tempat ID. Saat digerebek, ada teman wanitanya berinisial AN. Dari kos tersebut ditemukan lagi 0,5 kg sabu serta 1.500 butir pil ekstasi. Saat ini, ketiganya sedang diperiksa secara intensif untuk menggali jaringan dari ketiga pelaku.

Menurut hasil pengusutan sementara, barang haram itu diduga masuk dari luar negeri melalui Bengkalis yang dibawa lewat jalur darat ke Pekanbaru. Konon kabarnya, barang haram itu akan di edarkan ke pulau Jawa melalui Pekanbaru. Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati, kata Guntur.

Selain narkoba, dari tangan RN, kepolisian juga menyita dua pucuk senjata api jenis air soft gun. Pengakuannya senjata api itu tidak pernah dipakai. Aparat juga mengamankan timbangan digital, satu sepeda motor serta mobil Avanza yang digunakan RN. (Maurit Simanungkalit)