JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung tahan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Ismail Thomas ditahan setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan PT Sendawar Jaya (SJ) saat masih menjabat Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur dua priode dari 2006 hingga 2016.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.
“Penahanan terhadap tersangka IT oleh tim jaksa penyidik untuk mempercepat proses penyidikan,” tutur Ketut kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/08/2023).
Dia mengungkapkan peran tersangka dalam kasus yang disidik Kejaksaan Agung yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
“Adapun tujuannya untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara menggunakan dokumen diduga palsu sebagai bukti administrasi seolah-olah PT SJ adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ujarnya.
Dalam kasus ini Ismail disangka melanggar pasal Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”
Ancaman hukumannya dari pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Terbongkarnya perbuatan tersangka berawal Ketika PT SJ menggugat PT Gunung Bara Utama (GBU) milik Heru Hidayat terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Turut sebagai tergugat Kejaksaan Agung yang telah menyita aset Heru Hidayat atau PT GBU. Adapun putusannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juni 2023 mengabulkan gugatan dari PT SJ.
Selain itu memerintahkan agar aset milik PT GBU yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan kepada PT SJ selaku penggugat. Terhadap putusan tersebut Kejaksaan Agung banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemudian belakangan diketahui dalam upaya penggugat PT SJ menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan tersangka Ismail Thomas saat masih menjabat Bupati Kutai Barat.(muj)