Kasus BTS 4G, Kejagung akan Periksa Pihak BPK 

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik kabarnya akan memeriksa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp40 miliar dari hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo untuk BPK.

Namun hingga kini belum diketahui siapa dari pihak BPK yang akan diperiksa. Sementara untuk dapat memeriksanya Kejaksaan Agung memerlukan izin dari presiden.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah saat ditanya mengakui untuk dapat memeriksa pihak BPK sesuai aturan perlu adanya izin dari presiden.

“Tapi soal itu (permohonan izin kepada presiden) coba tanyakan kepada Direktur Penyidikan,” tutur Febrie kepada Independensi.com belum lama ini.

Dia pun kembali menegaskan sepanjang ada alat buktinya maka  tidak akan segan-segan menetapkan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G sebagai tersangka.

“Pokoknya kalau ada alat buktinya kita sikat (jadikan tersangka) semua,” tegas mantan Aspidus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo telah menetapkan dua tersangka baru. Salah satunya yaitu Sadikin Rusli selain Edward Hutahaean.

Adapun Sadikin adalah pihak yang disebut-sebut sebagai perwakilan BPK yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo untuk BPK.

Fakta tersebut dikuatkan keterangan saksi mahkota Irwan Hermawan dan saksi Windi Purnama dalam sidang dengan terdakwa Johnny Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan Windi mengakui di depan majelis hakim kalau dirinya yang menyerahkan uang Rp40 miliar sebanyak dua kali kepada Sadikin selaku perwakilan BPK.

Windi menuturkan penyerahan uang dilakukan atas permintaan terdakwa mantan Dirut BAKTI Kominfo Atang Achmad Latief. Dia menyerahkannya  kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Sementara itu belakangan diketahui Sadikin yang kini menghuni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung adalah murni pihak swasta bukan orang BPK.

Sebelum menjadi tersangka Sadikin lebih dahulu ditangkap di tempat kediamannya di  Surabaya karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Sedangkaan sangkaan terhadap Sadikin yaitu diduga dengan secara melawan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP.(muj)