Cornelis Selenggarakan Sosialisasi Program Kementerian ATR di Bengkayang

Loading

BENGKAYANG – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I Drs. Cornelis, MH bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, di Kabupaten Bengkayang dan dibuka langsung oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE,. MM, di Hotel Lala Golden. Kamis, (19/10/2023) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut Cornelis yang juga narasumber menyampaikan bahwa DPR RI dengan ATR/BPN adalah mitra kerja, makanya bersama-sama dalam mensosialisasikan program strategis ini, karena betapa pentingnya tanah, betapa pentingnya hak milik tanah atau sertifikat tanah.

“Program strategis ini juga akan berkaitan dengan undang-undang perkawinan serta berkaitan dengan undang-undang pencatatan sipil. Karena sertifikat tanah atau hak milik berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan secara turun temurun,” ujar Cornelis.

Lebih lanjut Cornelis menyampaikan bahwa ketika yang atas nama sertifikat tanah telah tiada, sertifikat tanah itu dapat diwariskan kepada pewaris yang dibuktikan oleh akte perkawinan, dan dibuktikan dengan akte keluarga, yang berhak menerima warisan itu tadi jika dia laki-laki dan sudah menikah itu yang ahli waris istrinya beserta anak-anaknya, kalau tidak hak milik itu bisa kembali lagi kepada negara.

“Kenapa semua itu di hubungkan dengan perkawinan, dengan warisan karena sertifikat tanah ini terkuat dan terpenuh yang bisa diwariskan secara turun temurun, berbeda dengan HGB, berbeda dengan HGU, berbeda dengan hak pakai dan berbeda dengan hak pengelolaan, kalau masih ragu buka undang-undang no 5 tahun 60,” terang Cornelis.

Kembali kepada Program strategis ini harus ada perencanaan kades dan camat, Sambung Cornelis, kades dan camat harus tau membuat suatu perencanaan, kalau perlu dalam Musrenbang itu sudah masuk, jangan masuk sudah pertengahan.

“Kades, Camat, Bupati harus mengusulkan melalui Musrenbang, kalau tidak dapat, di usulkan terus menerus sampai usulan tersebut kita daptkan, surat pengantar itu di perbaharui lagi jangan menunggu karena yang mau itu banyak, tetapi anggaran itu tidak dapat mencukupi karena masyarakat itu banyak dan Indonesia ini sangat luas,” ucap Cornelis.

Cornelis menyampaikan sebagai mitra, apa yang telah diajukan oleh Kementerian ATR/BPN, DPR tidak menolak, bahkan mendukung program seperti ini, karena sertifikat hak milik ini sangat begitu penting.

“DPR bukan pemilik uang atau modal, tetapi DPR mengesahkan, memperjuangkan kebijakan yang telah di buat oleh pemerintah, supaya disetujui dan sah penggunaan anggaran itu, karena tidak ada anggaran mereka tidak bisa bekerja,” tutup Cornelis.