BEKASI (IndependensI.com)- Setelah Perda Perumda Tirta Bhagasasi didaftarkan di lembaran daerah Pemkab Bekasi atas perubahan status dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), secara administrasi banyak yang harus disesuaikan
Terkait hal itu, Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi yang dapat memudahkan pegawai dalam meregistrasi penomoran surat menyurat.
Sosialisasi dilakukan Bagian Informasi Teknologi (IT) yang diikuti perwakilan pegawai dari seluruh kantor cabang dan kantor cabang pembantu.
Penjabat (Pj) Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Ahmad Firdaus, mengungkapkan, penerapan aplikasi ini dapat memudahkan pegawai karena tak perlu lagi mendatangi kantor pusat untuk keperluan registrasi nomor surat menyurat. Cukup dengan mengisi formulir digital yang disediakan di aplikasi dari kantor masing-masing.
“Tujuan kegiatan sosialisasi ini, untuk memudahkan pegawai dalam registrasi penomoran surat menyurat sehingga tercapai tertib administrasi,” ujar Ahmad Firdaus, Rabu (20/12/2023).
Saat sosialisasi, didampingi Kepala Bagian Umum Asep TK, dan Kepala Bagian IT Iwan Indrawan. Secara teknis, sosialisasi penerapan aplikasi disampaikan Kasubag Aplikasi dan IT Security, Abd. Holis.
Penggunaan aplikasi registrasi penomoran akan diberlakukan awal tahun 2024, saat ini masih dilakukan sosialisasi. Diharapkan, semua jajaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bekasi itu, dapat menyesuaikan registrasi penomoran surat. (jonder sihotang)