JAKARTA (Independensi.com) – Tiga tersangka kasus korupsi terkait dugaan suap kepada pegawai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Palembang Ilir Timur dijebloskan Tim jaksa penuntut umum (JPU) ke Rutan Pakjo Klas I Palembang, Selasa (30/04/2024)
Ketiganya yaitu tersangka I HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, tersangka NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan tersangka FF selaku Direktur Utama PT Inti Dwitama adalah
Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan ketiga tersangka ditahan setelah Tim JPU menerima penyerahan para tersangka dan barang-bukti dari Tim penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Kejari Palembang.
“Para tersangka ditahan di Rutan Pakjo Kelas I Palembang selama 20 hari kedepan terhitung sejak 30 April hingga 19 Mei 2024,” kata Vanny dalam keterangannya, Selasa (30/04/2024).
Vanny menyebutkan kasus ketiga tersangka merupakan pengembangan perkara tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019- 2021.
“Adapun perbuatan ketiga tersangka yaitu memberikan sesuatu kepada pegawai pajak pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur yaitu RFG, NWP dan RFH yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” tutur dia.
Tujuan pemberian tersebut, katanya, supaya pegawai atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dia mengatakan Tim JPU setelah menerima tahap dua dari Tim penyidik segera akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangka melanggarPasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)