Senator Bali Ngurah Ambara Usul Adanya Dana Bagi Hasil Untuk Dukung Pariwisata yang Berkelanjutan

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Senator DPD RI Perwakilan Bali Gede Ngurah Ambara Putra meminta untuk dana yang dialokasikan untuk pelestarian budaya, alam dan promosi pariwisata tidak seharusnya bersifat bantuan atau hibah. Menurutnya, konsep bantuan memiliki sifat yang tidak pasti dan tidak sejalan dengan semangat pariwisata berkelanjutan. Sebaliknya, ia mengusulkan adanya dana bagi hasil yang pasti, yang berasal dari hasil pendapatan fiskal suatu daerah pariwisata.

Hal tersebut dikemukakannya dalam pesan WhatsAppnya disela-sela rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada hari Rabu (20/6/2024).

Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan selain dihadiri Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dipimpin oleh Ketua PPUU Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., SH., M.SP., MH. dengan Ketua Komite III H. Hasan Basri, SE., MH.

Ngurah Ambara juga menjelaskan bahwa pada hakikatnya semua daerah khususnya daerah pariwisata merupakan daerah yang memiliki pendapatan fiskal dari dari produk domestik Bruto-nya dimana perhitungan pajak penambahan nilai dan pajak penghasilan yang terkonsolidasi di pusat menjadi dasar perhitungan pendapatan fiskalnya.

“Dengan adanya dana bagi hasil yang proporsional dari pendapatan fiskal ini, diharapkan dapat diperuntukkan sebagai dana recovery akibat ekploitasi yang terjadi dan menjadi dana stimulus untuk membiayai pelestarian budaya, alam, infrastruktur pendukung pariwisata, serta promosi pariwisata agar daerah tersebut dapat menjadi destinasi wisata yang unggul,” tambahnya
.

Dalam pertemuan tersebut, materi yang dibawakan oleh Komite III DPD RI terkait hal tersebut, Anggota PPUU DPD RI dapil Bali, Ngurah Ambara Putra mengusulkan hal yang sangat penting terkait dana pelestarian budaya, alam, dan promosi pariwisata.

Dalam kesimpulan rapat tersebut disepakati bahwa pendekatan ini akan lebih berkelanjutan dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan pariwisata di daerah tersebut. Yang Sesuai semangatnya seperti yang termaktub dalam Undang Undang no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat daerah khususnya pada daerah yang tidak mempunyai sumber daya Alam tapi mempunyai sumber daya budaya. (hd)