BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, warga pemegang Kartu Sehat berbasis nomor induk kependudukan (NIK), jika berobat ke rumah sakit tidak perlu ada rujukan. Kartu ini beda dengan kartu BPJS kesehatan.
Kartu BPJS mengunakan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kartu Sehat yang merupakan program Pemkot Bekasi setara dengan kalau di rumah sakit swasta kelas tiga.
Tapi, pengguna Kartu Sehat jangan pula minta kelas dua atau satu, apalagi minta pavilion. Sebab masyarakat pemegang kartu ini tidak dipungut biaya. Biaya pengobatan pemegang kartu sehat ditanggung APBD Kota Bekasi.
Penjelasan itu diungkapkan Rahmat Effendi saat peresmian rumah sakit swasta ke-43 – Rumah Sakit Mustika Medika di Kecamatan Mustika Jaya, kemarin.
Rahmat Effendi menyampaikan perkembangan rumah sakit sejak ia menjabat Plt Wali Kota Bekasi tiga tahun silam, dan kemudian menjadi Wali Kota sampai saat ini, pertambahan rumah sakit di Kota Bekasi, cukup pesat. Itu terjadi karena adanya kemudahan dalam berinvestasi.
Direktur PT Mustika Keluarga Sejahtera drg Catur menyampaikan pembangunan rumah sakit dimulai April 2015 dan surat izin operasional turun 14 Desember 2017.
Dikatakan bahwa rumah sakit Mustika Medika mendukung program pemerintah berupa Jamkesda atau Kartu Sehat, dan siap melayani pasien Kartu Sehat sejak 15 Desember 2017 lalu, termasuk program-program kesehatan masyarakat lainnya. (jonder sihotang)