Badung (Independensi.com) – Pasca ramainya pemberitaan terkait polemik proyek pembangunan Pura di Bualu yang menggunakan dana hibah, pihak kontraktor membantah telah menyunat anggaran sebesar Rp 700 juta dari proyek senilai Rp 2 miliar tersebut, tertanggal 2 Oktober 2023 lalu. Bantahan tersebut seakan membela diri serta menunjukkan bahwa dirinya tidaklah bersalah bagaikan kisah ‘Drama Queen’ yang justru merasa diposisi yang ‘teraniaya’.
Saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan, I Wayan Arta selaku kontraktor dalam proyek pembangunan Pura Ibu Panti Dukuh tersebut menegaskan, bahwa pembangunan sudah selesai dan sudah dilakukan serah terima dengan pengempon, pihaknya justru mengaku telah melakukan pembangunan sesuai dengan mekanisme yang ada (mulai membela diri).
“Tidak ada kami melakukan pemotongan anggaran. Dana yang saya terima murni, semua kita ikuti mekanisme pembangunan hingga pembeliannya sesuai aturan. Tidak ada kami motong dana 700 juta itu,” cetusnya melalui sambungan telepon, Selasa, 19 November 2024.
Ia juga mengatakan, bahwa setiap adanya perubahan selalu melakukan koordinasi dengan pihak pengempon, seluruh pembangunan dilakukan atas persetujuan pengempon pura.
“Kami sudah kerjakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur, red). Semua atas kesepakatan para pengempon,” lanjutnya.
Sementara saat disinggung terkait adanya keluhan pengempon soal proyek yang tak sesuai spesifikasi, ia mengatakan bahwa Pelinggih telah dipermak sesuai koordinasi dan pihak pengempon tidak ada mempermasalahkan sebelum proses serah terima beres.
“Soal 19 pelinggih nika sudah sesuai, ada pelinggih parahyangan, pelinggih taksu itu diluar sudah berkoordinasi dengan pengempon waktu tanggal 8 desember 2023. Pembangunan biaya dialihkan ke dalam terus dipakai pembangunan lagi kalau tidak salah, Tugu Penyarikan, Pelinggih Sri Sedana dan Pelinggih Sumur,” pungkasnya.
Proyek Pura di Bualu Menggunakan Dana Hibah Kini Menjadi Masalah
Diberitakan sebelumnya, bantuan Dana Hibah dari Pemkab Badung kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Kabupaten Badung itu sendiri, pasca munculnya informasi terkait proyek pembangunan Pura di Bualu gunakan dana hibah kini bermasalah.
Pasalnya, Dana Hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan salah satu pura di Bualu justru bermasalah.
Sesuai prosedur, Dana Hibah ini adalah Uang Rakyat bersumber dari Pajak yang kemudian dikelola oleh Pemkab Badung.
Selanjutnya, bantuan Dana Hibah ini diajukan oleh warga Kabupaten Badung itu sendiri, yang digunakan buat kepentingan rakyat melalui tahapan pembangunan pura.
Atas dasar tersebut, warga Pengempon Pura di Bualu mengajukan proposal, yang disiapkan oleh Tim Perumus yang berasal dari luar.
Setelah dibuatkan proposal, datanglah Tim Verifikasi, lalu dicek ke lapangan dan disetujui, yang akhirnya Dana Hibah cair senilai Rp 2 milyar ditransfer langsung masuk ke rekening panitia.
Setelah dana masuk Rp 2 milyar, justru ditemukan dana berupa Down Payment (DP) senilai Rp 700 juta tertanggal 26 Oktober 2023, yang langsung diambil dari rekening panitia dan diserahkan ke pihak pemborong atau kontraktor berinisial WA, dengan dalih pekerjaan tahap pertama, yang ternyata disebutkan proyek pembangunan seharusnya dikerjakan sesuai spesifikasi dan gambar didalam isi proposal tersebut.
“Ternyata, dalam prakteknya tidak sesuai dengan spesifikasi dan bahan lama dipakai lagi, sehingga jadi pakrimik (buah bibir, red) pembicaraan utama warga,” keluh salah seorang warga Pengempon Pura di Bualu.
Anehnya lagi, warga tidak diperbolehkan mengetahui tahapan kerja pembangunan Pura, lantaran semua pekerjaan pembangunan sudah diserahkan ke pihak pemborong lengkap berisi Tim Pengawas dan Kode Etik. (hd)