JAKARTA (Independensi.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali menggelar sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 162 dan 163 Undang-Undang Pemilu. Permohonan ini diajukan oleh para mantan penyelenggara pemilu dan ahli, yang menuntut agar Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ditransformasikan menjadi Sekretariat Jenderal (Setjen) yang independen.
Menurut kuasa hukum pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu, langkah ini krusial untuk menghapus segala bentuk intervensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap DKPP. Saat ini, meskipun DKPP bersifat mandiri secara struktural, namun masih bergantung secara fungsional terhadap Kemendagri, khususnya dalam hal anggaran, pengelolaan SDM, hingga fasilitas persidangan.
“Ini membuat DKPP tidak sepenuhnya independen. Bahkan, ada kasus nyata di mana anggaran diblokir karena putusan DKPP tidak sesuai dengan kehendak Mendagri,” ujar Sandi dalam konferensi pers usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5/2025).
Ia memaparkan bahwa beberapa pemohon adalah mantan Ketua dan Anggota DKPP, serta tenaga ahli yang pernah mengalami langsung tekanan dari Kemendagri, termasuk pemblokiran anggaran yang menyebabkan gaji pegawai tidak dibayarkan selama tiga bulan. Lebih parah lagi, menurut Sandi, pengangkatan sekretaris DKPP pun tak luput dari campur tangan Mendagri, berbeda dari hasil pleno DKPP.
Para pemohon menilai ketergantungan ini melemahkan posisi DKPP sebagai lembaga pengawal etika penyelenggara pemilu. Padahal, dua lembaga penyelenggara lainnya KPU dan Bawaslu sudah memiliki struktur Setjen sendiri yang langsung bertanggung jawab kepada lembaganya, bukan kementerian teknis.
Sandi menyoroti urgensi Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus perkara ini di tengah wacana revisi Undang-Undang Pemilu di DPR, yang dinilai penuh dinamika politis. Bahkan, menurutnya, sempat terdengar isu bahwa DKPP hendak dibubarkan dalam draf revisi tersebut.

“Kami berharap MK tidak sekadar menunggu dinamika politik di DPR, tapi justru menjadi lembaga yang memberi kepastian hukum melalui putusan yang kuat dan ideal, tanpa kontrak politik apa pun,” tegas Sandi.
Sidang hari ini adalah tahap perbaikan permohonan, yang sebelumnya telah mendapatkan nasihat dari Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Prof. Anwar Usman. Para pemohon menyatakan telah melengkapi seluruh berkas sesuai arahan dan kini tinggal menanti apakah perkara ini akan langsung diputus atau dilanjutkan ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan DPR, Presiden, saksi, dan ahli.
“Harapan kami, Mahkamah Konstitusi dapat mendahului proses legislasi di DPR, agar tidak terjadi pelemahan lebih lanjut terhadap DKPP. Putusan MK akan menjadi kunci penguatan kelembagaan DKPP yang benar-benar independen,” tutup Sandi.
Proses uji materi ini masih akan berlangsung dalam beberapa tahapan ke depan, dengan batas waktu maksimal hingga 300 hari kerja. Masyarakat kini menantikan apakah Mahkamah Konstitusi akan menjadi penjaga terakhir independensi dan integritas penyelenggara pemilu melalui putusannya yang bersejarah ini.