BEKASI (IndependensI.com)- Guna menghindari retribusi ke Instalasi Pembuangan Limbah Tinja (IPLT), dan menghemat bahan bakar, ada sopir mobil membuang limbah tinja ke sungai. Tentu cara ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sembunyi untuk menghindari masyarakat dan petugas.
Kasus seperti ini sudah lama terjadi. Biasanya, sopir ‘nakal’ membuang limbah tinja saat sepi dan pada lokasi tertentu. Biasanya, lokasi pembuangan di badan Sungai Bekasi, Cileungsi dan Cikeas, serta Ciliwung.
Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok berkirim surat ke Dinas LH Pemkot Bekasi. Dilaporkan ada mobil tinja bernomor polisi Kota Bekasi membuang tinja ke Sungai Ciliwung sesuai rekaman video yang beredar luas.
Dalam video viral, sopir mobil tinja membuang muatannya dari atas Jembatan Tol Cijago, tanggal 2 September 2025 dan menemukan bukti terkait peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, diketahui kendaraan tangki sedot WC dengan nomor polisi B 9231 KNA yang melakukan pembuangan limbah tersebut dikelola Julfikar, dengan status sewa dari pemilik kendaraan.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih menjelaskan bahwa sopir membuang limbah ke Sungai Ciliwung demi mengambil keuntungan pribadi, yang seharusnya dibuang ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang.
DLH Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi peraturan pengelolaan limbah. Tindakan ini merugikan lingkungan dan masyarakat, serta tidak akan ditoleransi,”tegas Kiswatiningsih.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi telah memberikan arahan teknis kepada pengelola usaha sedot WC tersebut, yaitu:
1. Bekerjasama dengan pihak yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah domestik.
2. Melengkapi seluruh perizinan usaha terkait jasa sedot WC.
Dinas LH juga mewajibkan pemilik usaha untuk segera melaporkan hasil tindak lanjut disertai bukti pendukung dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya surat arahan.
Kiswatiningsih menambahkan, Pemkot Bekasi berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari sungai dan lingkungan sekitar. (jonder Sihotang)