Buronan kasus korupsi John Laotong (tengah) mantan Kabid Amdal Perizinan dan Konservasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama saat ditangkap tim tangkap buronan.(ist)

Mantan Pejabat DLH Teluk Womdama Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Jakarta Utara

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan kejaksaan kembali menunjukan kinerjanya dengan berhasil menangkap buronan kasus korupsi John Laotong, 48, mantan Kepala Bidang Amdal, Perizinan dan Konservasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

John Laotong yang sudah berstatus terpidana ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat di sebuah rumah Jalan Kali Baru Barat RT. 002 RW. 010 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Jumat (11/12) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (12/12).

Leonard menyebutkan penangkapan terhadap terpidana merujuk kepada putusan Mahkamah Agung Nomor:2853 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Oktober 2019.

Dalam putusan tersebut John Laotong dinyatakan MA terbukti mengkorupsi anggaran kegiatan analisa pengkajian dampak lingkungan (Amdal) tahun 2015 pada DLH Kabupaten Womdama.

Dia pun dihukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp553 juta.

“Tapi saat dipanggil tim jaksa eksekutor Kejari Manokwari untuk melaksanakan putusan MA, terpidana tidak pernah hadir sampai dinyatakan buron dan kemudian ditangkap,” tutur Leo demikian biasa disapa.

Leo yang juga mantan Wakajati Papua Barat ini mengatakan terpidana hari ini juga telah diterbangkan ke Manokwari untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakat Kelas I Manokwari guna menjalani hukuman.(muj)


About The Author