![]()
BEKASI (Independensi.com)- Berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digenjot Pemkab Bekasi. Sebab diakui, PAD salah sumber utama sumber Angkatan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai pembangunan daerah.
Dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, kemarin, menggelar rapat persiapan penertiban pajak air tanah. Tujuannya dalam rangka sinergitas optimalisasi PAD.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah, perangkat daerah terkait, unsur Satpol PP, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, media, mahasiswa, serta akademisi.
Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menggali potensi PAD, khususnya dari sektor pajak air tanah yang dinilai masih belum optimal, tegas Asep.
Ia menegaskan bahwa penertiban pajak air tanah merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan kolaboratif.
“Di Pemerintah Kabupaten Bekasi ini tidak ada yang superman, tetapi yang ingin kita bangun adalah super team. Karena itu kami melibatkan seluruh unsur mulai dari pemerintah, akademisi, mahasiswa, media, ormas, hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengoptimalkan potensi daerah,” ujarnya.
Ribuan Industri
Disebut, Kabupaten Bekasi memiliki potensi PAD yang besar, termasuk dari sektor pajak air tanah. Hal itu mengingat ribuan perusahaan yang beroperasi, sebagian besar menggunakan air tanah dalam operasionalnya.
Namun potensi tersebut perlu didukung pengawasan dan keterlibatan bersama agar dapat tergali secara maksimal. Optimalisasi PAD penting di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi.
Juga dampak adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada APBD daerah.
Diharapkan, dengan penggalian potensi pendapatan asli daerah ini, Kabupaten Bekasi tetap stabil dan mampu menjaga pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Ditegaskan, pihaknya juga akan terus mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan daerah lainnya seperti BPHTB dan PBB melalui penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat guna mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
“Tujuannya adalah bagaimana seluruh elemen bisa bersama-sama menyuarakan dan menjalankan kewajiban demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi serta mewujudkan Bekasi bangkit, maju, dan sejahtera,” katanya.
Dasar Hukum
Adapun landasan hukum terkait penggunaan air tanah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah.
Terkait penggunaan air tanah, tertuang dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 14 Tahun 2024 dan Permen ESDM nomor 4 Tahun 2026.
Aturan ini menyederhanakan perizinan untuk mencegah eksploitasi berlebihan sambil tetap memenuhi kebutuhan esensial masyarakat.
Adapun poin utama penggunaan Air tanah untuk:
• Kebutuhan Rumah Tangga: Penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari keluarga tidak memerlukan izin.
• Kewajiban Izin Pelaku Usaha: Badan usaha atau kegiatan komersial yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar wajib memiliki izin.
• Batas Volume: Izin atau persetujuan diwajibkan bagi pemakaian air tanah di atas \(100\) meter kubik (\(100.000\) liter) per bulan.
• Kemudahan Pengajuan: Pengajuan izin dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Sub mission) dalam satu tahap dengan proses persetujuan sekitar 14 hari kerja.
• Sanksi: Pelaku usaha yang membandel atau melanggar ketentuan pemanfaatan air tanah dikenakan sanksi hingga denda progresif. (jonder sihotang)

