Foto : Terdakwa Kasus Pemalsu SK ASN dan PPPK, Antoni usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik

Jalani Sidang Perdana Terdakwa Kasus Pemalsu SK Terancam Pasal Berlapis

Loading

GRESIK (independensi.com) – Sidang perdana dalam perkara pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN dan PPPK Kabupaten Gresik Jawa Timur, dengan terdakwa Antoni di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Gresik. Pria 46 tahun yang juga pecatan ASN pada tahun 2019 silam itu didakwa pasal yang berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik

Terdakwa Antoni yang diketahui warga Dusun Betiring RT 04 RW 02 Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik merupakan seorang pecatan ASN pada tahun 2019 silam itu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU Imamal Muttaqin, dalam berkas dakwaannya disebutkan, pada tahun 2024 terdakwa mulai melakukan aksinya untuk membuat SK palsu yang menyerupai SK asli miliknya. Sebab pada saat itu ada penerimaan CPNS dan PPPK.

Kemudian terdakwa melakukan pengetikan. SK palsu yang di print atau dicetak sebanyak delapan lembar Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas untuk para korbannya kesejumlah instansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gresik.

“Terdakwa menjual SK palsu dengan harga bervariasi, mulai dari yang berharga Rp150 juta sampai Rp 300 juta. Hasil penjualan SK palsu itu, terdakwa meraup uang totalnya 1.5 Miliar.

Terdakwa tidak sendirian, dia dibantu oleh Agus Priyono PNS aktif di Dinas PMD. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya dalam sidang. Senin 13 Juli 2026.

Untuk memuluskan aksinya, lanjut JPU terdakwa mencatut nama-nama pejabat Pemkab Gresik, salah satunya Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Sehingga para korban percaya dengan yang dijanjikan oleh terdakwa.

“Uang para korban di transfer ke istrinya terdakwa dan sebagian dibagikan kepada Agus Priyono yang merupakan rekan terdakwa dalam proses rekrutmen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.

Atas dakwan JPU, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan, sehingga terdakwa tidak melakukan perlawanan atas dakwan jaksa.

Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald, usai mendengarkan dakwaan JPU menyatakan akan melanjutkan sidang pada sepekan kedepan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti untuk membuktikan dakwaan. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *