![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
JPU Andri Saputra menegaskan surat dakwaan terhadap Bangun Paulus telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkannya.
Dalam tanggapannya, JPU menyebut penasihat hukum mengajukan lima pokok keberatan, yakni terkait konstruksi dakwaan, unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan pidana, perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut JPU, sebagian besar keberatan tersebut justru telah masuk ke substansi pokok perkara. Karena itu, dalil-dalil tersebut dinilai harus diuji melalui proses pembuktian dengan menghadirkan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta persidangan.
JPU merujuk Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur materi perlawanan terhadap perkara, antara lain berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan.
Terkait dugaan perbuatan melawan hukum, JPU menyatakan tindakan penagihan yang dilakukan Bangun Paulus diduga disertai kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan uang yang nilainya lebih besar dibandingkan piutang terdakwa.
JPU menegaskan persoalan utang-piutang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
Mengenai kerugian materiil, JPU membantah adanya kekeliruan dalam surat dakwaan. Kerugian bersih korban Vinson Leocarlius disebut mencapai Rp60,75 juta, yang berasal dari kerugian Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik terdakwa yang sebelumnya diambil korban.
JPU juga menilai tabel perbandingan antara surat dakwaan dan BAP yang diajukan penasihat hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan dakwaan karena substansinya berkaitan dengan pembuktian.
Sementara itu, kuasa hukum Bangun Paulus, Iskandar Halim Munthe, mengatakan perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan JPU merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.
“10 orang hukum, 10 pendapatnya.
Kalau kami mengatakan masuk di dalam perkara pokok atau eksepsi kami adalah menolak daripada dakwaan mereka, Jaksa Penuntut Umum ya wajar-wajar saja mempertahankan pendapatnya. Tapi nanti yang memutuskan adalah majelis hakim,” ujar Iskandar.
Kuasa hukum juga menyatakan pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan merupakan hak terdakwa yang dijamin KUHAP.
Mereka memilih tidak mengungkap substansi perkara secara lebih mendalam dan akan menunggu tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Rabu mendatang untuk menentukan apakah dakwaan JPU diterima atau ditolak sehingga perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

