Gus Falah : KUHP Cerminan Pancasila, Asing Jangan Intervensi!

Loading

JAKARTA (Independensi)- Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi protes pihak asing terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Indonesia yang sudah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, baru-baru ini.

Seperti diketahui, Amerika Serikat (AS) melalui Dubes nya untuk Indonesia serta Departemen Luar Negerinya mengkritik keras KUHP ini, khususnya pasal soal perzinaan. Sedangkan Australia memberikan peringatan bagi warganya yang hendak menghabiskan waktu di Indonesia terkait aturan perzinaan tersebut.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut melayangkan kekhawatiran mereka soal pasal-pasal di KUHP baru Indonesia, yang menurut mereka dapat semakin merenggut HAM dan kebebasan masyarakat.

Gus Falah pun menegaskan KUHP adalah cerminan dari dasar negara Indonesia, Pancasila. Sebab Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.

“KUHP yang baru ini dibuat untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial. Jadi, KUHP ini merupakan karya anak bangsa yang berupaya membuat aturan hukum pidana senafas dengan Pancasila,” ujar Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).

“Karena itu, seharusnya pihak asing tidak intervensi terlalu jauh ke dalam urusan domestik Indonesia, termasuk KUHP ini,” tambah Sekum Baitul Muslimin Indonesia itu.

Sebagai cerminan Pancasila, Gus Falah menegaskan sudah seharusnya KUHP memuat norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia, seperti norma agama dan norma adat. Sebab, Pancasila merupakan ideologi bangsa yang digali dari akar budaya bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur, seperti nilai-nilai agama dan adat istiadat.

Dan, lanjut Gus Falah, pasal perzinaan di KUHP yang diributkan oleh pihak asing itu merupakan cerminan norma agama dan norma adat budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

“Nah ketika Amerika dan Australia yang bangsanya secara ideologis dan budaya berbeda dengan Indonesia dan Pancasilanya, lalu meributkan KUHP kita, itu sudah terlalu jauh mencampuri ‘rumah tangga’ orang lain,” ujar Gus Falah.

Gus Falah bisa memahami ketika Amerika dan Australia yang berlandaskan liberalisme sulit menerima pemidanaan zina di KUHP Indonesia. Namun, bukan berarti mereka bisa memaksakan nilai atau ideologi kepada Indonesia atau bangsa-bangsa lainnya di dunia.

“Kebudayaan dan peradaban di dunia ini beragam, sehingga negara-negara liberal itu tak bisa memaksakan ideologi mereka pada seluruh dunia. Ketika mereka memaksa, maka itu adalah wujud imperialisme nilai atau ideologi, dan kita harus menolaknya,” tegas Gus Falah.