![]()
BEKASI (Independensi.com)- Lagi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, membongkar paksa bangunan liar (Bangli) di sisi saluran sekunder (SS) Balon tua, saluran irigasi, Kecamatan Sukatani, dan Kecamatan Tambelang.
Di dua lokasi tersebut, sekitar 300 bangli dibongkar menggunakan alat berat jenis Beko. Pembongkaran ini dilakukan dalam rangka mendukung program normalisasi saluran irigasi.
Dasar pembongkaran sesuai Peraturan Daerah. Pembongkaran dilakukan secara bersama kerjasama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perum Jasa Tirta II dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS).
Tujuan utama pembongkaran, guna memaksimalkan fungsi saluran irigasi untuk kepentingan pertanian masyarakat. Bangunan tersebut susah lama bediri tanpa izin di panjang saluran 7,6 kilometer.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, kemarin. Dalam kegiatan melibatkan 300 personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, unsur TNI, dan Polri.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas tanah milik negara, termasuk di sepanjang bantaran sungai, saluran sekunder, serta sempadan jalan negara, jalan kabupaten, dan jalan desa.
Penertiban akan terus dilakukan secara konsisten sesuai dengan peraturan, dan tidak pandang bulu. Tapi yang pasti, sebelum pembongkaran sudah asa pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
Camat Sukatani, Agus Dahlan mengatakan, ada sekitar 1.500 hektar sawah yang dapat diairi dengan normalisasi saluran irigasi tersebut.
Sejak dua terakhir ini, sudah belasan ribu Bangli dibongkar paksa. Bangunan-bangunan itu berdiri di atas dan sisi sungai, saluran irigasi dan saluran pengairan sawah.
(jonder sihotang)

