Foto : Wakil Ketua DPRD Gresik Mujib Riduan

Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban, DPRD Gresik Bakal Panggil RSPG dan BPJS Kesehatan Untuk Jelaskan Terkait Berakhirnya Layanan Program JKN

Loading

GRESIK (independensi.com) – DPRD Kabupaten Gresik Jawa Timur, berencana memanggil pihak BPJS Kesehatan dan managemen Rumah Sakit Petrokimia Gresik (RSPG) untuk diklarifikasi terkait persoalan penghentian layanan medis berbasis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Mujib Riduan, pihaknya melalui Komisi IV telah menyusun jadwal untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

“Dalam waktu dekat DPRD akan panggil RSPG maupun BPJS Kesehatan, untuk mengurai persoalan penghentian layanan bagi pasien penguna JKN (BPJS Kesehatan, red),”‘ujarnya, Senin 14 September 2026.

Menurutnya, rumah sakit tidak bisa sembarangan menghentikan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Apalagi hal itu, merupakan program prioritas pemerintah.

“Alasan penghentian layanan itu harus dijelaskan secara transparan, Pemkab Gresik saja sudah membuat kebijakan UHC, dengan tujuan membuat masyarakat yang tidak masuk JKN bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis,” tegasnya.

Ditambahkan Mujib untuk pelaksanaan hearing pihaknya masih koordinasi dengan Komisi IV agar agendanya tidak berbenturan dengan kegiatan legislatif lainnya.

“Kita pastikan hearing dilaksanakan setelah pembahasan PAPBD 2026 bersama eksekutif selesai,” imbaunya.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Ahmad Wasil Miftahul Rahman, sangat menyayangkan sikap RSPG yang menghentikan layanan bagi pasien penguna BPJS Kesehatan.

“Bupati maupun Wakil Bupati Gresik sangat menyayangkan kebijakan tersebut, karena ini akan berimbas langsung kepada masyarakat. Pemkab Gresik berharap ada solusi yang lebih bijak dalam persoalan ini, kalau ada masalah antara RSPG dan BPJS kesehatan harus diselesaikan secara tepat,” tuturnya.

Sementara, Kepala cabang BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menyebut bahwa ada klausul dalam perjanjian kerjasama yang belum dipenuhi RSPG. Sehingga, pihaknya mengumumkan berakhirnya kerjasama tersebut.

“Untuk memutus kerjasama ini, sebelumnya sudah dipertimbangkan secara matang dengan prinsip kehati-hatian yang bakal berdampak pada akses peserta JKN,” ucapnya.

Sedangkan Managemen PT Petro Graha Media yang menaungi RSPG, R Arzdi S sebelumnya menyampaikan apabila berakhirnya kerjasama itu berdasarkan kesepakatan secara baik-baik.

“Kami dan BPJS Kesehatan, sepakat untuk mengakhiri kerjasama ini,” ucapnya saat memberikan keterangan pers. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *