![]()
PEKANBARU (Independensi.com) – PT Agrinas Palma Nusantara berencana menghentikan seluruh pola Kerja Sama Operasional (KSO) dalam pengelolaan lahan perkebunan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola perkebunan sekaligus upaya meningkatkan produktivitas dan menjaga aset negara.

Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun SP mengatakan, pola KSO akan dihentikan dan digantikan dengan sistem vendorisasi serta kemitraan bersama koperasi masyarakat. “Seratus persen akan kita putus, kita akan menerapkan pola baru sistim vendorisasi dan kemitraan,” ungkap Tuhu kepada Independensi.com, Sabtu (12/9/2026).
Tuhu mengatakan, salah satu indikator utama untuk mengevaluasi keberlanjutan pengelolaan lahan adalah pencapaian target produksi. Areal Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang tidak mampu memenuhi kewajiban produksi yang dilaporkan kepada Agrinas akan menjadi bagian dari evaluasi untuk penghentian kerja sama. Lokasi tersebut selanjutnya akan dikelola melalui sistem vendorisasi atau pola kemitraan dengan koperasi.
Agrinas menilai sistem vendorisasi dapat mendorong pengelolaan kebun yang lebih terukur karena pekerjaan pemeliharaan, perawatan tanaman hingga pencapaian target produksi tandan buah segar (TBS) dapat dikendalikan berdasarkan pekerjaan yang telah ditetapkan. “Pemeliharaan lahan dan perawatan tanaman, kata dia, juga diharapkan lebih terkontrol apabila pengelolaan dilakukan melalui sistem vendorisasi,” imbuhnya.
Kebijakan penghentian KSO juga akan berlaku terhadap lahan perkebunan yang selama ini dikelola dengan pola tersebut, termasuk kawasan perkebunan PT Duta Palma. Tuhu memastikan pengelolaan lahan tersebut tidak lagi menggunakan pola KSO dan akan dialihkan untuk dikelola sendiri dengan mekanisme baru. Tidak ada lagi lahan di KSO-kan. Produksi tidak tercapai, lahannya tidak dibersihkan dan tidak ditunas,” tegas Tuhu.
Lebih jauh Tuhu mengatakan, evaluasi terhadap pola kerja sama dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam praktik pengelolaan perkebunan. Di antaranya target produksi yang tidak tercapai serta kondisi lahan dan tanaman yang tidak terpelihara secara optimal. Kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan produktivitas kebun menurun dan tanaman kelapa sawit mengalami kerusakan. “Karena itu, perubahan pola pengelolaan diarahkan untuk memastikan lahan tetap produktif, tanaman terawat dan aset negara berada dalam kondisi yang terjaga,” kata Tuhu.
Gapoktan dan Koperasi
Selain vendorisasi, Agrinas juga membuka ruang bagi gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan koperasi masyarakat untuk menjadi mitra dalam pengelolaan perkebunan. Skema kemitraan tersebut nantinya akan menggunakan analisis berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) setelah prosesnya dilegalkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pola tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terukur sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan lahan perkebunan. Tuhu mengatakan, evaluasi terhadap KSO dilakukan karena dalam praktiknya penerima KSO dinilai cenderung berperan sebagai agen besar, sementara pengelolaan fisik kebun tidak selalu berjalan sesuai target.
Agrinas, kata dia, ingin mencegah kondisi tanaman sawit semakin rusak akibat pemanenan yang tidak diikuti dengan pemeliharaan lahan secara memadai. Perubahan sistem pengelolaan itu sekaligus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan, meningkatkan produktivitas TBS dan memastikan aset negara tetap terjaga. “Agrinas hadir untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” tegasnya. (Maurit Simanungkalit)

