Foto : warga kampung sate Kelurahan Telogobendung Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik saat berada di depan ruang sidang PN setempat

Kawal Sidang Sengketa Lahan Sejumlah Warga Kampung Sate Kepung PN Gresik 

Loading

GRESIK (independensi.com) – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, didatangi puluhan orang yang bertujuan bertujuan untuk mengawal jalannya sidang kasus sengketa lahan.

Menurut salah seorang kuasa hukum tergugat, Al Ushudi, sengketa lahan itu bermula saat 19 warga Kampung Sate tepatnya di Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Di gugat oleh Moh. Najib, warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan yang ditempati warga.

“Dalam gugatannya di PN Gresik, pihak penggugat mengandalkan bukti kepemilikan berupa dokumen era kolonial, Eigendom Verponding. Sedangkan 19 warga yang tergugat mengklaim memiliki beberapa dokumen seperti surat dokumen Belanda tahun 1950-an, surat perjanjian lama, bukti pembayaran PBB, dan lain,” ujarnya usai sidang, Selasa 29 September 2026.

Namun lanjut Hudi yang berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik ini, sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak tersebut berakhir dengan penundaan. Karena adanya salah seorang tergugat yang absen atau tidak hadir.

“Karena ada satu tergugat yang tidak hadir, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyah Sutji Imani, memutus untuk melanjutkannya pada selasa pekan depan,” tuturnya

Ushudi mengatakan, lahan tanah yang menjadi sengketa ini sudah ditempati warga Kampung Sate secara turun-temurun kurang lebih 80 tahun. Namun, secara sepihak pihak penggugat mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) tahun 1966.

“Anehnya secara tertulis pengukuran lahan tersebut dilakukan pada tahun 1885,’ tetapi penerbitan sertifikat tahun 1966. Sehingga hal ini, yang perlu kita pertanyakan disana. Padahal warga sudah puluhan tahun secara turun temurun menempati, tiba-tiba di tahun 2026 ini digugat,” ungkapnya.

“Karena itulah kami melakukan perlawanan hukum, supaya hak warga tetap terlindungi. Sebab warga selama ini telah beritikad baik dengan membayar pajak dan sebagainya. Bahkan mengelola kawasan sekitarnya hingga menjadi perkampungan,” tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Lantur Setijadi, menyampaikan sekitar tahun 1993, warga tergugat sempat dibuatkan surat keterangan untuk menempati tanah dan hanya diakui kepemilikan bangunan.

“Surat keterangan itu memang kalimatnya tanah ini milik Haji bin Djen bangunan milik para pemohon,” pungkasnya. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *