Ilustrasi. (Ist/Tangkapan layar AI)

Warga Cengar Perjuangkan Tanah Adat di Luar HGU Perkebunan Sawit

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Persoalan penguasaan tanah adat kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Masyarakat Desa Seberang Cengar dan Koto Cengar berencana mengambil alih pengelolaan sekitar 630 hektare lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat dan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Tokoh masyarakat Cengar, Sahedi bergelar Datuk Sinaro dari Suku Melayu Tengah, mengatakan lahan tersebut selama ini dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh PT Duta Palma tanpa pemberian ganti rugi maupun sagu hati kepada masyarakat.

“Kami sebagai tokoh masyarakat menyesalkan lahan tanah adat masuk dalam HGU PT Duta Palma tanpa ada ganti rugi ataupun sagu hati diberikan perusahaan pada masyarakat.”

Sahedi menegaskan, masyarakat bersama Aliansi Masyarakat Peduli Negeri (AMPN) masih mengutamakan penyelesaian melalui mediasi pemerintah daerah. “Kalau tidak ada realisasi, dengan sangat menyesal masyarakat akan mengambil alih hak-haknya yang selama ini dikuasai PT Duta Palma,” ujarnya.

Ketua AMPN Abri (Ist)

Ketua AMPN Abri menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat Nomor 01/AMPN/X/2026 kepada Plt Bupati Kuansing melalui Camat Kuantan Mudik pada 6 Oktober 2026. Surat tersebut meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan dengan pengelola perkebunan saat ini.

Abri menegaskan masyarakat tidak memiliki persoalan dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Menurutnya, persoalan bermula ketika PT Duta Palma menguasai dan mengembangkan perkebunan sawit di atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat.

Dukungan terhadap perjuangan warga juga disampaikan Kepala Desa Seberang Cengar, Yuslim. Ia menyebut lahan tersebut berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan masyarakat dapat mengurus hak pengelolaannya melalui instansi terkait.

Plt Bupati Kuansing H. Muklisin (Ist).

Sementara itu, Plt Bupati Kuansing H. Muklisin menyatakan pemerintah daerah akan mengupayakan mediasi antara masyarakat dan perusahaan.“Kita akan berusaha secepatnya untuk menyelesaikan persoalan dengan PT Agrinas, jangan sampai berlarut-larut.”

Muklisin berharap mediasi dapat dilaksanakan setelah dirinya kembali dari perjalanan dinas ke Jakarta. Ia juga menginginkan pihak perusahaan yang hadir merupakan pejabat berwenang mengambil keputusan.

Dukungan serupa disampaikan pejabat Setdakab Kuansing, Muradi. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan status tanah tersebut sebagai tanah ulayat atau tanah adat.

“Kalau ada bukti surat pendukung yang menyatakan lahan benar tanah wulayat atau adat, kita dukung,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun SP, menyatakan tidak akan melayani tuntutan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan PT Duta Palma dan PT Torganda.

“Kalau ada warga masyarakat yang mengharapkan mediasi lewat pemerintah daerah dalam memperjuangkan lahan plasma 20 persen dari HGU, Agrinas tidak akan melayani serta tidak ada toleransi,” tegas Tuhu.

Perbedaan sikap tersebut membuat penyelesaian persoalan 630 hektare lahan menjadi penting untuk segera dibahas. Mediasi yang terbuka, pemeriksaan dokumen pertanahan, serta penelusuran sejarah penguasaan lahan perlu menjadi dasar penyelesaian.

Masyarakat berhak memperjuangkan tanah adatnya, sementara kepastian hukum dan proses penyelesaian yang tertib harus tetap dijaga. Dialog yang disertai bukti dan keputusan yang adil menjadi jalan terbaik agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. (Maurit Simanungkalit)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *