![]()
PEKANBARU (Independensi.com) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Desa Koto Cengar dan Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, dengan manajemen PT Agrinas Palma Nusantara. Mediasi tersebut diharapkan menjadi jalan keluar atas persoalan lahan adat dan tuntutan pembangunan kebun plasma yang hingga kini belum terealisasi.

Kepastian rencana pertemuan itu disampaikan Camat Kuantan Mudik, Januarusman S.Pi, saat dikonfirmasi Independensi.Com terkait surat permohonan mediasi yang diajukan Aliansi Masyarakat Peduli Negeri pada 6 Oktober 2026.
Menurut Januarusman, surat yang ditujukan kepada Bupati Kuansing melalui pihak kecamatan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah pada 14 Oktober 2026. Bahkan, permohonan itu sudah mendapat tanggapan dari Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kuansing.
Mediasi semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/10/2026). Namun, pelaksanaannya harus ditunda atas permintaan Bupati karena masih menunggu kepastian waktu dari manajemen PT Agrinas. “Hampir dapat saya pastikan bahwa, pertemuan untuk mediasi dalam waktu dekat akan digelar, tinggal memunggu waktu saja,” kata Januarusman.
Persoalan yang mendorong permohonan mediasi ini berkaitan dengan penguasaan lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat. Ribuan kepala keluarga (KK) dari kedua desa tersebut mengaku belum memperoleh penyelesaian atas lahan yang diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga mempertanyakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga sekitar. Menurut masyarakat, kewajiban tersebut belum pernah direalisasikan sejak perusahaan beroperasi hingga pengelolaan perkebunan beralih kepada PT Agrinas setelah penyitaan oleh Kejaksaan Agung.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Negeri, Abri, S.E., S.Sm, mengatakan surat permohonan mediasi dikirimkan agar pemerintah daerah membantu mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan yang kini mengelola perkebunan kelapa sawit tersebut. Tujuannya, kata Abri, agar perusahaan dapat memberikan solusi atas persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat.
Surat tersebut turut ditandatangani Sekretaris Aliansi, Ketua BPD Desa Seberang Cengar, Ketua BPD Koto Cengar, Kepala Desa Seberang Cengar, Plt Kepala Desa Koto Cengar, serta ninik mamak Kenegerian Cengar.
Melalui pertemuan itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menjembatani penyelesaian tuntutan mereka, terutama pengembalian lahan sekitar 630 hektare yang disebut berada di luar HGU PT Duta Palma serta realisasi kebun plasma 20 persen dari luas HGU perusahaan. Abri berharap pihak perusahaan merespons tuntutan tersebut secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
Tuntutan serupa disampaikan Suhedi bergelar Datuk Sinaro Kuantan Mudik. Ia menyebut luas tanah adat yang hingga kini dikuasai perusahaan diperkirakan mencapai 2.000 hektare dan berada di tengah dua setengah divisi perkebunan.
Menurutnya, lahan tersebut semestinya dikembalikan kepada masyarakat karena merupakan tanah adat. Termasuk di dalamnya sekitar 630 hektare perkebunan kelapa sawit yang disebut dibangun di luar HGU. “Kita berharap, lahan 630 hektar yang saat ini dibangun kebun kelapa sawit diluar HGU dan kebun plasma 20 persen dari luasan HGU harus diberikan pada masyarakat,” tegas Suhedi.
Ia menjelaskan, keberadaan tanah adat di Desa Koto Cengar dan Desa Seberang Cengar telah dituangkan dalam kesepakatan bersama ninik mamak Kecamatan Gunung Toar dan Kecamatan Kuantan Mudik pada 16 Januari 2002.
Kesepakatan tersebut ditandatangani para ninik mamak dan datuk, serta Camat Kuantan Mudik Ramlan S.Sos dan Camat Pembantu Gunung Toar Herbalis S.Sos. Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agrinas belum bisa memberikan keterangan.
Kini, masyarakat berharap rencana mediasi yang difasilitasi Pemkab Kuansing tidak sekadar menjadi pertemuan formal, tetapi menghasilkan kepastian penyelesaian atas persoalan tanah adat dan kebun plasma. Bagi warga, penyelesaian yang adil menjadi penting agar hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar perkebunan. (Maurit Simanungkalit)




