BEKASI(IndependensI.com)- Peredaran minuman keras (miras) oplosan, masih saja terjadi di Bekasi. Padahal, aparatur kepolisian dan Satpol PP setempat, sudah berulangkali dan banyak yang ditangkap dan diproses hukum.
Kali ini, seorang pedagang buah terpaksa diamankan petugas di Kampung Kobak RT 3/16, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka Mudin Mulyadi (40), diamankan petugas karena menjual miras oplosan.
Kapolsek Tambun, Komisaris Rahmat Sujatmiko menjelaskan, tersangka mengaku bau satu bulan menjalankan bisnisnya dan sengaja menjual miras oplosan dengan sasaran para pelajar dan pemuda.
Sehari, pelaku meraih untung Rp 100.000. “Pelaku menjual miras oplosan itu kepada pelajar dan pemuda setempat. Namun, belum ada korban jiwa dari hasil miras racikanya,” katanya.
Kasus ini terungkapnya berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Warga mengetahui tersangka menjual miras racikan diwilayah Kampung Kobak. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat transaksi jual beli miras oplosan.
Tersangka, tidak hanya menjual tetapi juga memproduksi miras oplosan. Saat melakukan penggeledahan ke toko buah milik pelaku, di dalamnya ditemukan 117 bungkus miras oplosan siap jual, 20 bungkus alkohol murni, 18 botol Big Cola, delapan botol cairan perasa, satu bungkus pewarna, satu bungkus sodium, dan sejumlah alat untuk meracik seperti gayung, ember, dan saringan.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Tambun guna pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 tentang perlindungan kesehatan, pasal 106 juncto pasal 24 tentang perdagangan, dan pasal 140 junto 86 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mudin mengaku, nekad menjual memproduksi dan menjual miras karena buah dagangannya sepi. Ia nekad nyambi berjualan miras oplosan sambil berkedok jual buah.”Dagang buah sepi, saya bingung mau cari tambahan apa, dan saya buat miras,” katanya. (jonder sihotang)