Polres Metro Bekasi Bekuk 37 Pengedar Narkoba

Loading

BEKASI (independensi.com) – Polres Metro Bekasi menangkap 37 pengedar narkoba di Kota Bekasi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu – sabu dan ganja.

“Kita berhasil mengungkap 30 kasus yaitu 19 diungkap Polres (Bekasi Kota), 11 diungkap Polsek dengan mengamankan 37 tersangka,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (9/10/2018).

Dia melajutkan, dari penangkapan tersebut  polisi menyita barang bukti yakni sabu 561,44 gram, ganja 818,51 gram serta 7 butir pil ekstasi.

Pengungkapan pengedaran narkoba dilakukan di Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu, Bekasi Timur, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Pondok Melati dan Jati Samurna.

Wijonarko mengatakan kecamatan Medan Satria masuk dalam zona merah peredaran narkoba. “4 kasus kita ungkap,” sebut Wijonarko.

Ada tiga orang ikut ditangkap yang sebelumnya masuk target operasi. Polisi masih mendalami peran ketiga orang itu yakni NH, NS dan AN.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.