Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (ist)

Pengguna KS NIK Kota Bekasi Kini Wajib Bawa Rujukan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Cara penggunaan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK) yang merupakan program Wali Kota Bekasi,  kini berubah. Saat ini, penggunanya tidak lagi bebes berobat ke rumah sakit, seperi pertama diluncurkan tahun 2017.

Penggunanya, kini hanya dapat  berobat ke rumah sakit swasta disertai surat rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Nantinya, RSUD Kota Bekasi yang menentukan si pasien dapat dirawat ke rumah sakit swasta yang dituju, atas rekomendasi dari RSUD Kota Bekasi.

Pengguna KS  harus mengikuti prosedur pemeriksaan di tingkat pertama yakni Puskesmas. Apabila, Puskesamas tidak mampu menangani pasien,  kemudian Puskesmas merujuknya ke RSUD Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi, kini perlu mengevaluasi penggunaan KS tersebut, ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (5/11/2018).

Saat pertama, pengguna KS bebas memilih rumah sakit swasta di Kota Bekasi dan beberapa rumah sakit di luar Kota Bekasi, dan pasien dapat langsung ditangani oleh rumah sakit tanpa surat rujukan dari RSUD Kota Bekasi. Ada sekitar 37 rumah sakit swasta di Kota Bekasi yang dapat melayani penggunaan KS di beberapa rumah sakit swasta di Jakarta, yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bekasi.

Program itu kan musti dievaluasi. Pada saat kita review ternyata, kebanyakan orang sakit apapun seperti  bisul, mencret, gigi satu dan lain hal,  langsung ke rumah sakit terdekat.  Saat ini, di  Puskesmas yang sedang diakretasi,  kita memiliki dokter umum ada lima, dokter spesialis gigi ada satu atau dua orang.

“Karena di Puskesmas itu, untuk tindakan preventif sudah sedemikian bagusnya, yang begitu itu sakit gigi, pusing, mual kita atur suapaya ditangani Puskesmas. Kalau semua pemegang Kartu Sehat berbondong-bondong lari ke rumah sakit swasta atau RSUD, fungsi Puskesmas kan tidak ada. Sedangkan, fungsi Puskesmas kan membuat orang supaya tidak dirawat di rumah sakit. Orang dibawa ke Puskesmas, baru dibawa ke rumah sakit,” ungkap  Rahmat Effendi.

Menurutnya, untuk penanganan pasien yang berkaitan dengan persoalan gigi, meriang, pilek dan hal-hal penyakit ringan lainnya, cukup ditangani di tingkat Puskesmas saja.

Kecuali, si pengguna KS mengalami kondisi kegawatdaruratan yang butuh pertolongan segera dari tim medis di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) seperti mengalami deman tingggi tiba-tiba dan kondisi kegawatdaruratan lainnya yang butuh penanganan tim medis lebih intensif.

“Pasien itu tak perlu ke Puskesmas, tapi langsung ke rumah sakit. Cari rumah sakit swasta terdekat di sekitar tempat tinggalnya atau masuk RSUD Kota Bekasi. Rasanya, penggunaan KS tidak ada yang berubah. Hanya saja, pemaksimalan peran Puskesmas. Semakin hari orang seharusnya semakin sehat. Warga semakin sehat sehingga biaya rumah sakit semakin menurun,” ungkapnya.

Disebutkan, di beberapa rumah sakit swasta sudah ada pemberitahuan, yang isinya pengumuman sejak 1 November 2018, pasien pengguna KS  harus membawa rujukan kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Sebagaimana diketahui, awal 2017, Pemkot Bekasi membuat program KS berbasis NIK. Semua warga Kota Bekasi berhak mendapat kartu dan bebas berobat ke rumah sakit, tanpa harus membayar. Untuk biaya KS, sudah dianggarkan pada APBD Kota Bekasi. (jonder sihotang)