Alat perekam atau cctv. (ist)

Rekaman CCTV Ungkap Kasus Kejahatan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Berkat hasil rekaman CCTV,  Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Kabupaten Bekasi meringkus dua pelaku kejahatan di Kampung Cijambe RT 7/4, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dua tersangka SC (27) dan SA (17), kini harus mensekam di sel polisi untuk penyidikan selanjutnya.

“Kedua tersangka terekam kamera CCTV ketika melakukan pencurian dirumah korban D Sitorus, (38). Setelah dilakukan pendalaman akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi mereka beraksi,” ujar Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri, Senin (5/11/2018).

Ksus pencurian ini dilaporkan 13 September 2018 lalu. Saat itu, korban datang kerumahnya yang sedang dalam tahap pembangunan untuk mengantarkan sarapan bagi para tukang yang sedang bekerja.

Saat itu, salah seorang tukang bangunan, Satiman (41)  memberitahu kepada  pemilik rumah bahwa  mesin pompa air merk panasonic miliknya raib. Selain itu, barang berharga milik tukang juga hilang. Dompet milik Rudi seorang tukang  berisi uang  Rp  1 juta  dan handphone milik Tri Wahyono, juga hilang.

Setelah mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian mengecek rekaman kamera CCTV rumahnya . Dari rekaman tersebut diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang beraksi.
Kemudian korban berupaya mencari tahu identitas pelaku dengan menanyakan kepada tetangga. Ternyata ada  tetangga yang mengenali salah seorang pelaku yang diketahui berinisial SC.

Berbekal informasi itu, korban melaporkan peristiwa pencurian di rumah yang sedang dibangunnya itu ke Mapolsek Cikarang.
Petugas yang mendapati laporan  menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menetap di sebuah rumah kontrakan Kampung Cijambe. Setelah informasi tersebut akurat, petugas menangkap kedua tersangka.

Kapolsek Cikarang Selatan, Komisaris Alin Kuncoro menambahkan, dari pengungkapan ini, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu  lembar kwitansi pembelian mesin pompa air milik D Sitorus serta 1 buah CD yang berisi rekaman CCTV.

Kedua pelaku, atas perbuatannya, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (jonder sihotang)