BEKASI (IndeoendensI.com)- DPRD Kota Bekasi dalam rapat paripurna, Senin (5/11/2018) menetapkan perubahan dua Perda. Ketua DPRD Tumai didampingi para wakil ketua memimpin sidang paripurna. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Pj Sekda Kota Bekasi Widodo Indrijantoro, dan pejabat lainnya.
Setelah pembacaan hasil pembahasan tim badan pembentukan Perda dan keputusan DPRD maka penandatanganan dilakukan kedua pihak. Keputusan bersama ini adalah Raperda perubahan kedua Raperda Kota Bekasi nomor 17 tahun 2015 tentang penyertaan modal BUMD PDAM Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi.
Raperda keduanya ditandatangani bersama Raperda perubahan atas perda No 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kota Bekasi. Kemudian keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan Pansus 28 dan 29 untuk selama 30 hari kerja membahas beberapa Raperda.
Pansus 28 mendapat tugas membahas Raperda tentang RPJMD Kota Bekasi 2018-2023 dan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah. Pansus 29 mendapat tugas membahas Raperda tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031 dan perubahan kedua atas perda nomor 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir serta terminal.
Selain itu, penugasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi untuk membahas penyertaan modal berupa kendaraan bus untuk angkutan massal (Trans Patriot) Milik Pemkot Bekasi ke BUMD Mitra Patriot sekaligus membahas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan penyertaan modal dilakukan pada PDAM Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi berlangsung multiyers dengan total dana Rp 93 miliar.
“Penyertaan kedua PDAM ini dilakukan karena kita ketahui masih berlangsung proses pemisaan aset,” ungkap Daryanto.
Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengapresiasi kinerja DPRD dalam melakukan pembahasan Raperda kali ini. “Penandatangan ini jadi bagian dari sinergitas yang baik dari penyelenggara pemerintah kota Bekasi” kata Tri.
Tri menjelaskan terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi. Proses pemisahan terus dilakukan selain konsen pemerintahannya pada 100 hari kerja Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi.
“Kita upayakan proses diselesaikan sebelum 2019. Karena bagian dari progam 100 hari kerja. Ada kesempatan dari perhitungan aset yang harus dihitung dari nilai investasi yang sama sama diberikan. Maka kita minta tim independen menghitung dan Rabu esok mereka akan ekspos,” ungkap Tri Adhianto.
Sebagaimana diberitkan sebelumnya, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi merupakan milik bersama Pemkot dan Pemkab Bekasi. Pembahasan pemisahannya sendiri sudah sejak 2017 dan hingga kini belum rampung. Tapi, kedua kepala daerah sudah menyepakati pemisahan PDAM yang kini memiliki pelanggan sekitar 271.000 sambungan langganan (sl).(jonder sihotang)