Diskusi Wali Kota Bekasi dengan Tim KPK terkait pembangunan energi listrik dari sampah. (humas)

Pemkot Bekasi Diskusi KPK Terkait Pengolahan Sampah Jadi Energi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna mencegah penyalahan uang yang merugikan negara,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI selenggarapak  diskusi dengan Pemerintah Kota Bekasi. Diskusi  terkait pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota bekasi yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah  Sumur Batu, milik Pemkot Bekasi.

Tim  KPK dipimpin  Kasatgas Direkotrat Litbang Bidang Energi dan Infrastruktur KPK, diterima langsung Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama dengan Kepala Dinas, dan pejabat terkait,  Senin (14/10/2019).

Rahmat Effendi menjelaskan bahwa Kota Bekasi setiap harinya membuang sampah ke TPA Sumur Batu sebanyak 1800 ton, hingga saat ini pengelolaan sampah di Kota Bekasi masih menggunakan sistem Sanitary Landfill. Ia mengajak kepada masyarakat untuk dapat mengelola sampah di lingkungan RT maupun RW sehingga sampah yang dikirim ke TPA akan semakin sedikit jumlahnya.

Namun ujarnya, masih ada beberapa hal yang mengganjal untuk proses tersebut. Diantaranya, bahwa sampah yang harusnya dimusnahkan menurut pendapat hukum ialah milik aset Pemerintah Kota yang dikelola dari APBD. Pemusnahan sampah tersebut berbelit dan sulit dengan adanya Instruksi  Presiden yang telah mencanangkan kota yang diprioritaskan seperti Kota Surabaya, Kota Bekasi, Kota Solo, Kota Manado, Kota Tangerang dan DKI Jakarta.

Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018 dalam percepatan pembangunan PSEL katanya,  mengamanatkan pada pemerintah daerah untuk menggunakan skema KPBU yang diatur dalam Perpres 38 /2015. Dimana salah satu syaratnya Pemda menyediakan lahan minimal empat hektaer.

Hal ini  menjadi kendala bagi daerah termasuk pemberian   tiping fee sebesar Rp 500.000 / ton, serta berapa anggaran yang harus disiapkan oleh APBD,  sedangkan dari pusat hanya 30 prosennya.

Sampai saat ini banyak pihak swasta yang berminat untuk mengelola sampah di Kota Bekasi  Namun ia berharap dapat memiliki payung hukum yang kuat jika harus dikerjakan oleh pihak ketiga melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Pemerintah Kota Bekasi berharap sampah di Kota Bekasi dapat habis dan tidak ada sama sekali, namun pihak swasta juga memikirkan keuntungan jika dalam mengelola sampah Kota Bekasi.

Ia berharap adanya masukan bahkan pendampingan  atau semacam guiden dari KPK dalam proses pembangunan pengelolan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Kota Bekasi di TPA Sumur Batu

Sementara itu, Kasatgas Direktorat Litbang Bidang Energi dan Infrastruktur KPK, Niken mengakui pada prinsipnya KPK siap untuk memberikan pendampingan terhadap Kota Bekasi dalam hal pembangunan pengelolan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Kota Bekasi yang berada di TPA Sumur Batu.

“KPK akan melakukan kajian didalam intern KPK dan nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bekasi”, katanya. (jonder sihotang)