Enam orang diduga calo SIM di Depok dikasih peringatan oleh polisi. (Istimewa)

Enam Calo Pembuatan SIM di Depok Diberikan Peringatan

Loading

DEPOK (IndependensI.com) – Satlantas Polresta Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Pasar Segar, Depok II, Kota Depok. Polisi menciduk enam pria diduga calo.  Satlantas juga menggelar sayembara bagi umum, yakni menangkap calo pembuatan SIM. Bagi yang berhasil menangkap calo akan diberikan hadiah.

Sayembara itu diadakan setelah anggota mengadakan sidak dan berhasil mengamankan enam orang diduga calo di Satpas SIM Polresta Depok.

Upaya sidak ini dilakukan Polresta Depok atas perintah Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan dan Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo, setelah mendapat laporan dari warga.

“Warga melaporkan kepada kami terkait adanya aksi percaloan di kantor Satpas SIM Pasar Segar, Depok, dan laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti pada hari Sabtu 9 September 2017 lalu,” ujar Kanit Regident Satlantas Polresta Depok AKP Rieki, Selasa (12/9/2017).

Ada enam pria yang diamankan polisi dalam upaya sidaki. Namun, dari keenam pria itu, polisi tidak menemukan barang bukti berupa SIM ataupun uang hasil percaloan. “Enam orang yang kami jaring, kami berikan peringatan dan pernyataan tertulis untuk tidak melakukan percaloan lagi,” katanya.

Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa melalui prosedur kepada pemohon baru. Mereka mematok tarif pembuatan SIM C sebesar Rp 500 ribu dan SIM A sebesar 600 ribu. Untuk diketahui, biaya resmi pemuatan SIM C adalah Rp 100 ribu dan SIM A sebesar Rp 120 ribu.

“Mereka menawarkan pembuatan SIM langsung foto tanpa melalui prosedur tes tertulis dan juga tes praktik,” imbuhnya.

Rieki mengimbau masyarakat pemohon SIM tidak meminta bantuan calo. Pemohon diimbau menjalani tes SIM sesuai dengan prosedur.

Sementara itu, masyarakat yang mengetahui adanya praktik percaloan diimbau mengadukannya melalui website www.satlantas.polrestadepok.com atau mengirimkan SMS ke nomor 085777771186 dengan cara ketik: Lapor#isi-laporan#namapelapor.

Langkah yang diambil dalam memerangi percaloan, AKP Rieki menyebutkan pihaknya telah membuat sistem satu pintu (one gate system) bagi pemohon akan diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi oleh anggota yang jaga didampingi Provost.

“Selain penerapan sistem satu pintu yang kita terapkan dalam menghindari calo saat membuat SIM. Kita juga menempatkan rekaman CCTV tersebar di delapan titik di Satpas Pasar Segar sebagai upaya pemantauan dari dalam anggota sehingga dapat diantisipasi,” ujarnya.

“Cukup mempunyai E-KTP kita sudah bisa melakukan perpanjangan baik dari dalam maupun luar kota. Proses pembuatam SIM paling lambat 60 menit itu juga telah melakukan tahap prosedur yang ada.” (tyo pribadi)