JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) hanya dalam tempo singkat satu bulan, berhasil membantu Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menagih dan sekaligus menarik pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2018 Rp100 miliar dari wajib pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Hermon Dekristo mengungkapkan, Senin (19/11/2018) jumlah PBB yang berhasil ditagih baru sebagian dari target Rp500 miliar tunggakan PBB di wilayah Kota Bekasi yang harus ditagih.
Namun Hermon mengaku tidak memiliki target harus berapa puluh persen PBB yang bisa ditagih pihaknya selaku JPN guna membantu Pemkot Bekasi mengatasi defisit anggaran.
“Ya, kita berusaha semaksimal mungkin membantu menagih tunggakan PBB 2018,” katanya terkait upaya Pemkot Bekasi menagih PBB dengan menggandeng pihaknya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun selaku JPN.
“Jadi sudah ada kesepakatan dan kerjasama untuk menagih para wajib wajak yang nunggak PBB di Kota Bekasi. Dan kami sampai saat ini telah mendapat sekitar 400 surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkot untuk dapat menagih,” tutur Hermon.
Melalui SKK tersebut pihaknya kemudian memanggil dan memberitahu wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan penunggak PBB untuk segera melunasinya dalam tempo tertentu.
“Jika pemberitahuan dari kami selaku JPN tidak digubris, maka langkah yang dilakukan dengan cara menyegel tanah maupun bangunan yang menunggak PBB,” tutur Hermon yang baru dua bulan menjabat Kajari Kota Bekasi.
Dicontohkannya saat pihaknya dengan tanpa pandang bulu menyegel rumah kontrakan milik seorang Kajari yang menunggak pembayaran PBB. “Nah itu kita tunjukan kepada masyarakat sebagai contoh jika mereka tidak mau bayar PBB.”
Namun diakui adanya kendala di lapangan dalam penagihan PBB karena masih tidak rapinya administrasi terkait masalah PBB. Antara lain dicontohkannya ada pemilik tanah yang memiliki satu hamparan tanah sudah menjual tanahnya secara terpecah-pecah.
Ternyata dalam data administrasi ternyata PBB nya masih mencantumkan nama yang bersangkutan. “Padahal pihak yang membeli tanahnya juga sudah membayar PBB,” ucap Hermon.
Sebelumnya Pemkot Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Bekasi akan berupaya memaksimalkan pendapatan dari PBB dengan cara menagih door to door dengan menggandeng Kejari Kota Bekasi.
Menurut Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda belum lama ini jumlah tunggakan PBB hingga tahun 2018 mencapai total Rp439 miliar dari 246.790 penunggak PBB.
“Kami sedang intensif mengejar penagihan PBB ini secara door to door di 12 kecamatan dan 56 kelurahan dengan menyasar para penunggak pajak,” ujar Aan. (MJ Riyadi)