Ke-25 orang pembudidaya ikan Serang tersebut merupakan bagian dari 6.914 orang seluruh Indonesia yang menjadi penerima bantuan pemerintah program asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil (APPIK) tahun 2018. (Humas Budidaya KKP)

Pembudidaya Ikan Kabupaten Serang Terima Kartu dan Polis Asuransi

Loading

SERANG (Independensi.com) – Pembudidaya ikan di Kabupaten Serang Banten, patut tersenyum gembira, pasalnya Kamis (13/12) mereka menerima secara langsung kartu dan polis asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ke-25 orang pembudidaya ikan Serang tersebut merupakan bagian dari 6.914 orang seluruh Indonesia yang menjadi penerima bantuan pemerintah program asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil (APPIK) tahun 2018.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Umi Windriani dan PT. Asuransi Jasa Indonesia.

Dengan diterimanya kartu dan polis asuransi tersebut, kini setidaknya 68,5 hektar tambak udang dan bandeng milik pembudidaya di Serang telah mendapatkan jaminan perlindungan asuransi perikanan.

“Tahun ini Kabupaten Serang mengusulkan 25 orang pembudidaya untuk mendapatkan program asuransi perikanan dan alhamdulillah seluruhnya memenuhi persyaratan dan dapat diterima,” ujar Umi di sela-sela penyerahan kartu dan premi asuransi.

“Penyerahan kartu dan polis asuransi bagi pembudidaya ikan di Serang ini merupakan rangkaian penyaluran kepada seluruh pembudidaya penerima bantuan di semua wilayah atau di 22 provinsi,” tegasnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Sobjakto saat dimintai keterangannya di Jakarta, Kamis (13/12) menyampaikan bahwa tahun 2018 ini KKP kembali menggulirkan program APPIK yang telah dimulai sejak tahun 2017 lalu dengan jumlah yang lebih besar.

Jika di tahun 2017 subsidi APBN untuk program ini sebesar Rp. 1.485 milyar menjadi Rp. 2,987 milyar pada tahun 2018 ini.

Jumlah pembudidaya juga bertambah dari 2.004 orang menjadi 6.914 orang, luasan lahan meningkat dari 3.300 hektar menjadi 10.220 hektar. Provinsi dan kabupaten/kota sasaran pun makin luas dari 37 kabupaten/kota di14 provinsi, kini mampu melingkupi 22 provinsi dengan jumlah 59 kabupaten/kota.

“Sebenarnya target kita tahun ini seluas 5.000 hektar lahan yang bisa dicover, namun animo dan usulan dari masyarakat sangat tinggi sehingga realisasinya mampu mencapai 10.220,67 hektar. Meskipun konsekuensinya nilai premi dari sebelumnya Rp. 450 ribu per hektar per tahun menjadi Rp. 90 ribu – 225 ribu per tahun sesuai luasan lahan, namun jumlah pembudidaya dan luas lahan yang terlindungi meningkat,” ujar Slamet menjelaskan capaian realisasi APPIK.

Pada kesempatan tersebut Umi juga menjelaskan perkembangan klaim asuransi APPIK 2017 per bulan November tahun ini telah mencapai Rp. 676.151.000,-. Penyebab klaim asuransi yang diajukan pembudidaya umumnya akibat serangan penyakit dan bencana banjir.

Sedangkan untuk tahun 2019 lanjutnya, ada empat komoditas usaha yang termasuk dalan produk asuransi perikanan ini yaitu udang, bandeng, patin dan nila baik tawar maupun payau, baik dengan metode monokultur maupun polikultur.

”Program APPIK ini merupakan langkah konkrit dari komitmen KKP untuk melindungi pembudi daya ikan kecil dalam memberikan jaminan keberlanjutan usaha yang digelutinya,” Ia menegaskan kembali.

“Tidak hanya sekedar untuk bagi-bagi bantuan, namun lebih jauh lagi program ini juga sebagai stimulan dan edukasi dalam membangun kesadaran pembudidaya ikan untuk berasuransi. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder baik pemda, asosiasi maupun pembudidaya itu sendiri agar program ini makin sukses dan masif,” pungkasnya.