JK Tegaskan Lahan Milik Prabowo Sesuai Undang-undang

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait ratusan ribu hektare lahan milik calon presiden (capres) 02 Prabowo Subianto di Kalimantan dan Aceh, yang disinggung capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dalam debat pilpres putaran kedua, Minggu (17/2/2019) lalu.

JK menegaskan, Prabowo menguasai lahan sesuai undang-undang. Bahkan, ia mengakui lahan Prabowo yang berada di Kalimantan dibeli atas izinnya pada 2004 silam.

“Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

JK menjelaskan, Prabowo membeli lahan di Kalimantan yang saat itu menjadi kredit macet di salah satu bank. Lalu, ia memberi izin pembelian tersebut dengan catatan pembayarannya harus tunai. Prabowo, kata JK, menyetujuinya lalu membayarnya secara tunai.

“Itu di tangan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), kemudian di tangan Bank Mandiri, karena itu kredit macet. Datang Pak Prabowo, sama saya Prabowo (bilang) bahwa dia mau beli,” ujarnya.

“Saya tanya (Prabowo) you beli tapi harus cash tidak boleh utang, siap. Dia akan beli dengan cash. Dia belilah itu. Itu kredit macet. Diambil alih oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Marto untuk diberikan kepada pribumi, supaya tidak jatuh ke orang Singapur,” katanya.

JK menuturkan, daripada lahan tersebut jatuh ke tangan asing, lebih baik diberikan kepada pengusaha pribumi dengan syarat pembayarannya harus tunai, tidak boleh utang. Walhasil, lahan di Kalimantan tersebut dibeli Prabowo dengan harga USD150 juta.

“Saya minta Agus Marto untuk diberikan kepada pribumi supaya tidak jatuh ke orang Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha Singapura dan Malaysia. Tapi sesuai aturan yang ada bayar cash ke Mandiri,” tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) gegara menyinggung kepemilikan lahan Prabowo di debat capres putaran kedua. TAIB menilai Jokowi telah melakukan pelanggaran pemilu lantaran menyerang pribadi Prabowo dalam debat. Pelapor menuding petahana melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam debat capres ronde kedua, Jokowi menyindir kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh 120 ribu hektare. Prabowo mengakui memiliki lahan tersebut. Namun, ia menegaskan status kepemilikan tanahnya adalah hak guna usaha (HGU) yang setiap negara membutuhkannya, bisa diambil kembali.

“(Statusnya) adalah HGU. Milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot,” ucap Prabowo dalam debat.