Untuk meningkatkan profesionalisme inspector, Ditjen Hubud dan ICAO menyelenggarakan pelatihan keamanan dan keselamatan penerbangan

Ditjen Hubud dan ICAO Adakan Pelatihan Keamanan Penerbangan

Loading

BALI (Independensi.com) –
Peningkatkan kompetensi para Inspektur Penerbangan terutama dalam bidang keamanan, mutlak dilakukan. Hal itu sebagai syarat terpenuhinya standar (compliance) oleh organisasi penerbangan internasional (ICAO).

Untuk itu Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyelenggarakan pelatihan di bidang keamanan, bekerjasama dengan ICAO National Inspectors Course. Acara tersebut berlangsung sejak 25 Maret sd 2 April 2019, di Bali.

Pelatihan bagi para Inspektur Penerbangan ini penting untuk meningkatkan kompetensi inspektur penerbangan dan untuk menindaklanjuti temuan corrective action plan ICAO USAP.

Komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan yang tidak bisa dikompromikan.

“Keamanan penerbangan harus dijaga sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku di dunia penerbangan internasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Keamanan Penerbangan, Dadun Kohar

Pelatihan inspektur penerbangan yang bekerja sama dengan ICAO melalui Aviation Security Implementation Plan (ASIP) diikuti sebanyak 20 peserta yang terdiri dari inspektur penerbangan dari Direktorat Keamanan Penerbangan, Otoritas Bandar Udara (OBU) , Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dan PT. Angkasa Pura I (Persero).

Pelatihan bagi para Inspektur Penerbangan untuk meningkatkan kompetensi inspektur penerbangan dalam melakukan audit terhadap operator bandara di bidang keamanan.

Dalam pelatihan itu, para peserta mendapatkan materi mengenai kegiatan pengawasan keamanan penerbangan yang tercantum dalam Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional, Kriteria dan Kewenangan Inspektur Keamanan Penerbangan, Metodologi, Teknik dan Persiapan dalam melaksanakan inspeksi, Cover Tes dan Investigasi, Praktik dalam melaksanakan inspeksi yang dilakukan di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali.

Untuk diketahui, dalam Global Aviation Security Plan Roadmap disampaikan bahwa pada 80 persen anggota ICAO pada tahun 2020 harus memenuhi compliance 65 % dan terus meninggkat di tahun 2023 yaitu 90 persen anggota ICAO harus memenuhi compliance lebih dari 80%, dan tahun 2030 seluruh anggota ICAO harus memenuhi standar harus memenuhi compliance diatas 90 persen.