Meriahkan Hapernas 2019, Kementerian PUPR Gelar Pameran Perumahan Rakyat dan Fistival Kuliner

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Dalam rangka memeriahkan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Pameran Perumahan Rakyat dan Festival Kuliner dengan tema Mewujudkan Perumahan Rakyat Berbasis Komunitas yang dilaksanakan selama 2 hari, sejak tanggal 27 hingga 28 Agustus 2019 dengan tema Mewujudkan Perumahan Rakyat Berbasis Komunitas. Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Sapta Taruna Kementerian PUPR ini mengikutsertakan 21 pengembang perumahan didampingi 7 bank pelaksana penyalur Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan  (KPR Sejahtera FLPP), yaitu: Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI Syariah, dan Bank BJB.

Selain pameran perumahan, Kementerian PUPR juga menggelar talkshow dengan tema Mewujudkan Rumah Impian yang menghadirkan seluruh pemangku kepentingan penyalur KPR Bersubsidi, diantaranya : Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR; Direktorat  Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; Lembaga Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP); Bank BTN; dan Ketua DPP Real Estate Indonesia. Selain itu dalam talkshow tersebut juga menghadirkan sesi pengenalan Bank Pelaksana dan Pengembang perumahan, sehingga para pengunjung dapat mengenal lebih dekat terhadap produk-produk yang ditawarkan dalam pameran tersebut.

Tujuan pelaksanaan kegiatan pameran dan talkshow ini adalah untuk lebih mengenalkan KPR bersubsidi untuk kalangan internal Kementerian PUPR. Dari data penyaluran KPR Sejahtera FLPP yang dimiliki oleh LPDPP, golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki prosentase yang terbilang cukup rendah sebagai penerima KPR FLPP. Total penerima KPR FLPP sejak tahun 2010 hingga 20 Agustus 2019 pada PNS hanya mencapai 12%, sedangkan penerima tertinggi terdapat pada golongan Swasta 73%, selebihnya adalah golonga TNI/Polri, Wiraswasta, dan lainnya.

Pemerintah pada tahun 2019 menyediakan anggaran bantuan pembiayaan perumahan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp. 7,1 triliun untuk 68.858 unit rumah. Per tanggal 20 Agustus 2019 tercatat dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP yang disalurkan oleh LPDPP telah mencapai Rp5,128 triliun untuk 53.355 unit rumah, atau 77,49% dari total penyaluran tahun 2019.  Sedangkan dari tahun 2010 sejak dicanangkan Program Satu Juta Rumah oleh Presiden Jowo Widodo, hingga per tanggal 20 Agustus 2019 nilai FLPP yang disalurkan oleh LPDPP telah mencapai Rp41,949 triliun untuk 631.122 unit rumah.

LPDPP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang bertugas untuk menyalurkan dan mengelola dana pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)  melalui program dana bergulir FLPP. Sebelumnya, BLU ini bernama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), yang kemudian diubah menjadi LPDPP melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan. LPDPP merupakan Satuan Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui koordinasi dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR.

Dengan perubahan menjadi LPDPP, maka berdasarkan Pasal 4 Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2019 Tahun 2019, LPDPP memiliki tugas utama yaitu melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan, serta dua tambahan tugas lainnya yaitu pengembangan strategis bisnis dan pelayanan umum di bidang pengelolaan dana bergulir pembiayaan perumahan.

Dalam hal pelaksanaan tugas dan operasional, tidak terjadi perubahan susunan organisasi, yaitu LPDPP tetap dipimpin oleh Direktur Utama dengan 4 (empat) Direktur Pendukung, yaitu Direktur Keuangan; Direktur Layanan; Direktur Operasi; dan Direktur Umum dan Hukum; serta Satuan Pengawasan Intern.

Untuk menyalurkan dana FLPP, pada tahun 2019 ini LPDPP bekerjasama dengan 39 Bank Pelaksana yang terdiri dari 9 Bank Nasional konvensional maupun syariah, dan 30 Bank Pembangunan Daerah baik konvensional maupun syariah.

Pemerintah melalui KPR Sejahtera FLPP memberikan beberapa fitur dan kemudahan, seperti : Suku bunga rendah, uang muka ringan, jangka waktu angsuran panjang hingga 20 tahun, angsuran terjangkau, bebas premi asuransi dan PPN.

Untuk mengajukan KPR Sejahtera FLPP, calon debitur cukup mengajukan beberapa syarat dan ketentuan diantaranya : 1) Penghasilan maksimal Rp. 7 juta untuk rumah susun dan penghasilan maksimal Rp. 4 juta untuk rumah tapak; 2) Tidak atau belum memiliki rumah; 3) Belum pernah menerima subsidi perumahan dalam bentuk apapun ; 4) Memiliki e-KTP, NPWP, dan atau SPT. Setelah melakukan akad kredit Rumah Sejahtera FLPP dengan Bank Pelaksana, maka debitur wajib menghuni rumah tersebut dan tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun.