Dengan peningkatan on time performance (OTP) memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara.

3 Hari Kedepan Tarif Pesawat Akan Turun

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagai pemgganti Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019.

“Surat Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 ditandatangani tadi malam, Rabu, 15 Mei 2019,” kata Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5)

Sebagaimana diketahui, Kementerian Koordinasi Perekonomian menggelar rapat koordinasi, Senin (13/5) dengan memutuskan melakukan perubahan Tarif Batas Atas (TBA).

Menteri Perhubungan ditugaskan untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri Nomor 72  Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019,” kata Polana B Pramesti.

Polama yang didampingi Sesditjen Hubud, Nur Isnin Istiartono, Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara, Capt. Avirianto dan Staf Ahli Menhub Bambang S Ervan menjelaskan bahwa penurunan Tarif Batas Atas sebanyak 12 – 16 persen.

“Tentu saja, tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan, dan juga On Time Performance tetap menjadi prioritas,” kata Polana.

Komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.

Dengan peningkatan on time performance (OTP) memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara.
Tercatat terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari – Maret 2019 rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.

“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah,” jelas Polana.

Pemberlakukan Tarif sesuai KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri , Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini.

Keputusan baru ini akan dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu waktu dalam hal ini terjadi perubahan signifikan akan dilakukan evaluasi. (hpr)