Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat tahun anggaran 2017, Rabu (2/10/2019)
Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas I Kota Cirebon masing-masing yaitu HR pejabat Dinas PUPR Kota Cirebon selaku PPTK dan S dari CV selaku pelaksana konsultan pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Syarifudin kepada Independensi.com, Rabu (2/10/2019) membenarkan pihaknya telah menahan tersangka HR dan S di Rutan Kelas I Kota Cirebon untuk selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan setelah keduanya selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari,” tutur Syarifudin yang kini sedang mengikuti Diklat Terpadu Antar Negara di Badiklat Kejaksaan RI.
Adapun proyek pembangunan peningkatan jalan Cipto Mangunkusumo dengan pagu sebesar Rp10,5 miliar dalam bentuk pembetonan jalan, pembuatan trotoar jalan dan saluran pembuangan air.
Sementara itu berdasarkan perhitungan ahli dan dikuatkan BPKP Provinsi Jawa Barat nilai kerugian negaranya sebesar Rp2,3 miliar.
Dalam kasus ini kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(MUJ)