Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi didamping Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan memberikan keterangan mengenai RPM Perhubungan

Kenaikan Tarif Penyeberangan Ditinjau Paling Cepat Setahun

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kenaikan tarif penyeberangan antar propinsi akan dilakukan secara bertahap. Namun tahapan kenaikannya paling cepat dalam satu tahun.

Demikian salah satu point
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan dalam  paparan uji publik RPM menyebutkan  menyatakan ada 8 substansi perubahan dalam RPM baru  yakni:

1. Perubahan indeks satuan unit produksi dari 0,73 menjadi 0,78
2. Besaran SUP untuk masing-masing golongan
3. Besaran tarif infant/ bayi
4. Tahap kenaikan tarif untuk mencapai 100%
5. Mekanisme kenaikan tarif jika Harga Pokok Penjualan sudah mencapai 100%
6. Mekanisme dan regulasi online ticketing dan diferensiasi tarif
7. Layanan tambahan kelas tarif non ekonomi
8. Koefisien pemakaian BBM per PK per jam= 0,10

“Mekanisme kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Tahapan kenaikan tarif dilakukan paling cepat 1 tahun,” jelas Chandra.

Mekanisme Kenaikan Tarif yang bertahap yakni melalui tahap pengusulan oleh Asosiasi, kemudian dilakukan evaluasi oleh Pemerintah bersama Stakeholder terkait secara periodik, tarif yang diusulkan kemudian harus disetujui oleh pejabat sesuai kewenangan hingga pada tahap akhir pemerintah melalui Kemenhub menetapkan besaran kenaikan tarif. (hpr)