Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Sunarta SH MH

Kajati Jatim: Kasus Ahmad Dhani Segera Kami Limpahkan ke Pengadilan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara
dugaan menyebarkan informasi bermuatan penghinaan dalam vlog “idiot” dengan tersangka pentolan grup Band Dewa, Dhani Ahmad Prasetyo atau lebih populer Ahmad Dani kepada pengadilan untuk disidang.

“Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan berkas perkaranya. Karena rencana surat dakwaan sudah kami susun dan untuk menyidangkannya Tim jaksa penuntut umumnya juga sudah kami tunjuk,” kata Sunarta, Jumat (18/1/2019).

Sunarta mengungkapkan tim jaksa penuntut umum terdiri gabungan para jaksa di Kejati Jawa Timur serta Kejaksaan Negeri Surabaya. “Cuma saya lupa berapa jumlah jaksanya di tim JPU,” tuturnya

Ahmad Dani yang juga politisi dari Gerindra ini sebelumnya diserahkan penyidik Polda Jawa Timur kepada jaksa penuntut umum bersama barang-buktinya di Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Kamis (17/1/2019).

Sunarta menyebutkan DAP disangka melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan maksimal empat tahun penjara,” kata Sunarta seraya menegaskan pihaknya profesional dan proporsional menangani kasus DAP yang berlatar belakang politisi Gerindra.

“Kami selaku JPU, murni hanya melihat yuridisnya dan tidak memikirkan politik. Jadi karena syarat formil materil sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan buat kami untuk tidak menyatakan berkas DAP lengkap atau P21. Soal terbukti atau tidak, itu nanti di pengadilan,” ucapnya.

Dikatakannya sikap profesional, proporsionil serta independen jajarannya juga diterapkan dalam menangani kasus pidana pemilu di Jawa Timur dimana kejaksaan selaku anggota di sentra penegakan hukum terpadu atau Gakumdu.

“Kami netral dan obyektif menangani pidana pemilu dan tidak akan melihat warna (partai),” tutur Sunarta yang juga telah meminta jajaran bersikap yang sama, saat melantik Wakil Jaksa Tinggi Jatim I Made Suarnawan menggantikan pejabat lama Edy Birton yang promosi jadi Kajati Kepulauan Riau pada Kamis (17/1/2019).

“Saya katakan netralitas dan independensi jajaran kejaksaan sangat penting agar keseluruhan proses pemilu berjalan jujur, adil, damai, bersih dan tanpa Hoax, politisasi SARA, manipulasi dan politik uang,” ujarnya. (MJ Riyadi)