Asintel Kejati: Pencatatan Aset Daerah Harus Seragam agar Tidak Disalahgunakan

Loading

Medan (Independensi.com)
Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Andi Murdji menegaskan perlunya komitmen dari semua elemen dalam menyelamatkan aset-aset daerah.

Dia menyampaikan hal itu saat menjadi nara sumber pelatihan petunjuk teknis penyusunan, penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah di Pemprov Sumut yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Medan, Sumatera Utara, Senin (11/11/2019).

Murdji pun menyebutkan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2016.

Hal itu, tuturnya, bertujuan agar pencatatan aset daerah harus seragam, pembuatan laporan keuangan lebih baik dan dalam upaya menyelamatkan aset-aset daerah agar tidak disalahgunakan.

Sementara Plt Kepala BPKAD Sumut Ismail P Sinaga mengajak semua staf dan pegawai di BPKAD kabupaten/kota se Sumatera Utara satu visi dan misi dalam menyelamatkan aset-aset daerah.

Dikatakannya setiap pencatatan barang dan aset daerah akan memiliki Kartu Inventarisasi Ruangan (KIR). “Dimana barang-barang yang ada dalam satu ruangan sudah diregistrasi dengan benar termasuk penyedia dan tanggal berapa barang tersebut dibeli,” katanya.

Ditambahkannya program BPKAD Sumut dalam menyelamatkan aset-aset daerah antara lain dengan menerapkan sistem online berbasis web yang kemudian akan ditindak lanjuti menjadi berbasis android

Acara pelatihan yang diselenggarakan BPAKD Sumut ini sebagai tindaklanjut hasil pertemuan antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) dengan seluruh Sekretaris Daerah Provinsi dan Asintel se Indonesia serta Walikota yang berprestasi dan Kepala BPKAD seluruh Indonesia.(MUJ)