Korupsi Impor Baja, Kejagung Sita Enam Aset Tersangka PT IB

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus menyita enam aset milik PT IB salah satu dari enam tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (27/10/2022) penyitaan terhadap enam aset milik tersangka PT IB berupa tanah berikut bangunan seluas 13.937 meter persegi yang berlokasi di Provinsi Jambi dilaksanakan pada hari Selasa (25/10/2022).

“Penyitaan tersebut dilakukan tim jaksa penyidik dalam rangka kepentingan penyidikan,” kata Sumedana seraya menyebutkan penyitaan dilaksanakan
berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pen.Pid.Sus.TPK/2022/PN Jmb tanggal 21 Oktober 2022.

Dia menyebutkan ke enam tanah dan bangunan milik PT IB sebelumnya telah diblokir dan dipasang plang penyegelan. “Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri jaksa penyidik Dafit Suprianto, Iwan Yuhandri, Adhing Tedhalosa, serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi,” ujarnya.

Adapun ke enam aset milik tersangka PT IB yang disita yakni:
1. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan dengan luas 348 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3016.
2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 3.412 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3954.
3. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 4.751 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3957.
4. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 2.408 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10063.
5. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 2.819 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10218.
6. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 199 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10221.

Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan enam tersangka korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja. Salah satunya PT IB. Sedangkan lima tersangka korporasi lainnya yakni PT DSS, PT BES, PT PMU, PT JAK dan PT PAS.

Selain itu menetapkan tiga tersangka perorangan. Antara lain TH mantan Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni BHL dan T masing-masing selaku pemilik dan karyawan dari PT Meraseti Logistik Indonesia.(muj)