Ketua KPK Agus Rahardjo

Cari Apa Pimpinan KPK

Loading

(Independensi.com) – KITA menghormati pesan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada seluruh pegawai KPK agar selalu menjaga independensinya, sebagai penegak hukum pegawai KPK diharapkannya selalu memposisikan diri di tengah, tanpa condong pada kepentingan. Harapan itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung di Gedung Penunjang Lantai 3 KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Sebelumnya ia menceritakan tentang merawat Indonesia. Dengan mengacu pada kompleksitas yang ada di Indonesia, dan keinginannya agar penegak hukum khususnya KPK tetap pada marwahnya, sebagai penegak hukum selalu inklusif, selalu imparsial, selalu di tengah.

Pesan dan harapan itu disampaikannya kepada seluruh pegawai KPK dalam kegiatan ‘Silaturahmi Kebangsaan dan Doa Bersama untuk Negeri’ yang juga dihadiri semua pimpinan KPK lainnya dari Laode M Syarif, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Basaria Pandjaitan.

Pertanyaannya, mengapa baru sekarang pesan dan harapan itu disampaikan kepada seluruh pegawai KPK? Apakah karena Agus Rahadjo ingin memperbaiki keadaan atau karena dia sadar bahwa selama ini ada perbuatan pegawai KPK yang condong pada kepentingan, tidak inklusif, tidak imparsial dan tidak selalu di tengah?

Apakah pimpinan KPK secara tak langsung mengakui selama ini kurang memperhatikan secara detail sehingga saat ini perlu diingatkan agar pegawai KPK kembali ke tugas dan tangung jawabnya sebagai penegak hukum yang tidak memihak dan tidak pilih bulu dan pilih tebang atau tebang pilih sebagaimana dikeluhkan masyarakat?

Mungkin perlu Ketua KPK menjelaskan makna dan tujuan serta mengapa diadakan “Silaturahmi Kebangsaan dan Doa Bersama untuk Negeri”, KPK sebagai instansi idaman masyarakat agar tidak mengundang pertanyaan. Bila kegiatan itu rangkaian selamat bekerja karena pimpinan KPK yang sekarang mau mengakhiri masa bhaktinya, wajar saja. Supaya tidak menimbulkan penafsiran seolah pimpinan KPK meminta pengertian dan memberitahukan secara tak langung bahwa selama ini terjadi di luar kendalinya.

Bagaimana masalah “Kebangsaan” di KPK sehingga perlu mengadakan “Silaturahmi Kebangsaan dan Doa Bersama untuk Negeri?” Apa sebenarnya yang terjadi di KPK selama ini sehingga Agus menyebutkan “Jadi kita sebagai penegak hukum harus memikirkan imparsial. Bayangkan kalau kita menangkap orang dengan menggunakan kopiah haji, yang ditangkap dari agama lain gimana? Itu nggak boleh. Iya kan. Jadi kita harus menjaga independensi kita, imparsial kita.”

Yang dikemukakan sebagai keinginan dan harapan Agus kepada pegawai KPK tersebut adalah keluhan masyarakat dan merupakan bahagian dari alasan perlunya revisi UU KPK oleh DPR yang disetujui Pemerintah.

Mungkinkah Agus mau menyerukan kepada masyarakat, bahwa apa yang tidak berkenan di hati masyarakat selama ini di luar pengetahuannya? Karenanya pimpinan minta pengertian masyarakat sekaligus menitipkan kepada pimpinan yang baru agar “kelengahan” tidak terulang. Biarlah Agus Rahardo dan pimpinan KPK lainnya yang menjawab.

Tetapi apapun itu harus diapresiasi kinerja pimpinan KPK periode 2015-2019 ini demikian juga pegawai KPK sebagai pemberantas korupsi dengan OTT-nya, walaupun sering terjadi seperti yang disebut Agus Rahardjo.

Apa yang disebut Agus di atas merupakan kelemahan KPK selama ini, dan itulah yang ingin diperbaiki. Kalau ada yang tidak senang dengan revisi UU KPK, apa yang dikemukakan Agus Rahardjo saja disimak.

Dengan pengajuan judicial review tiga orang pimpinan KPK sebagai pribadi ke Ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang KPK No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, akan jelas apakah Dewan Pengawas dan ijin untuk menyadap, dibolehkannya mengeluarkan SP3 serta karyawan menjadi ASN, akan memperjelas apakah revisi tersebut melemahkan atau justru mengatasi kelemahan Agus Rahardjo dengan kawan-kawan?

Apa yang dicari dengan JR tersebut, apa tidak kontra-produktif atau bahkan “memasukkan leher ke jerat”? Selain masalah legal standing, Majelis MK akan mempertanyakan isi gugatannya, seberapa jauh Agus dengan kawan-kawannya me-manage instansi itu?

Tetapi untuk kebaikan bersama, kehadiran ke-3 pimpinan KPK tersebut di siding MK akan memperjelas kelemahan-kelemahan sistem dan mekanisme kerja KPK, sesuai aturankah atau sering disimpangi, sebab kalau KPK tidak independen atau digunakan untuk kepentingan, KPK telah menyimpang dari fungsi tugas dan kewajibannya.(Bch)