JAKARTA (Independensi.com) Sebanyak 12.629 narapidana dari kalangan umat Nasrani atau Kristen yang menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia dapat pengurangan hukuman atau remisi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka Hari Natal 2019.
Dari jumlah tersebut sebanyak 166 narapidana diantaranya mendapatkan remisi khusus II sehingga langsung menghirup udara bebas di luar lembaga pemasyarakatan atau penjara.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya secara tertulis di Jakarta kemarin.
Sri Puguh menyebutkan remisi atau pengurangan hukuman memang hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Tapi pemberiannya tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuni baik administratif maupun substantif,” katanya.
Diantaranya, tutur dia, telah berstatus narapidana dengan setidaknya sudah menjalani hukuman selama enam bulan penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
“Kami meyakini pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Disebutkannya juga pemberian remisi membuat negara hemat Rp6,31 miliar yang dihitung dari rata-rata biaya makan perhari narapidana sebesar Rp 17.000 perorang.
Sedangkan dari 12.463 napi yang dapat remisi khusus I sebanyal 2.704 napi menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi satu bulan, 1.507 orang terima remisi satu bulan 15 hari, dan 357 orang dapat remisi dua bulan.
Sementara berdasarkan Sistem Database Ditjen PAS tertanggal 23 Desember 2019, warga binaan di seluruh Indonesia jumlahnya mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 Anak.
Dari jumlah narapidana yang ada saat ini, dari kalangan umat Nasrani sebanyak 18.900 orang. Sementara kapasitas hunian baik yang di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan hanya 130.559 orang, sehingga penghuni Lapas dan Rutan over kapasitas.(muj)