PEKANBARU (Independensi.com) – Walikota Pekanbaru Dr Firdaus menyoroti adanya temuan limbah medis yang dibuang sembarangan. Padahal, untuk limbah medis ini, memerlukan pengolahan khusus.
“Saat ini kita hanya fokus pada limbah rumah tangga, padahal limbah medis lebih berbahaya,” kata Firdaus di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Hotel Pangeran – Pekanbaru, Senin (3/2/2020).
Menurut Firdaus, limbah tersebut berdampak negatif pada lingkungan. Jika lingkungan rusak, akan berdampak besar bagi kesehatan masyarakat Kota Pekanbaru. Karena itu, walikota meminta dinas terkait agar mengawasi secara ketat pengangkutan limbah medis.
Apalagi beberapa waktu lalu, ada sejumlah temuan limbah medis yang berasal dari rumah sakit di Pekanbaru, di buang hingga ke-wilayah Kabupaten Pelalawan dan kawasan Muara Fajar Kecamatan Rumbai. “Mungkin ada temuan lagi di kawasan Pekansikawan,” kata dia.
Firdaus menambahkan, saat ini belum ada kejelasan alur pembuangan limbah medis ini. Bahkan Walikota mempertanyakan legalitas mitra kerja rumah sakit untuk membuang limbah medis, serta meragukan proses pengangkutan limbah medis ini, lantaran biaya angkutannya cukup murah.
Rumah sakit hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per-kilogram. Firdaus ragu sampah itu sampai ke Jakarta untuk pemusnahan. Pasalnya incinerator atau pembakar sampah hanya ada di Jabodetabek. “Kalau harga segitu, saya ragu bisa sampai di sana,” kata Firdaus lagi.
Karena itu kata Walikota lagi, tidak menutup kemungkinan limbah medis masih dibuang sembarangan. Untuk itu kita mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, agar memonitor pengangkutan limbah supaya tidak dilakukan sembarangan.
“Harus ada juga edukasi bagi masyarakat, agar tidak buang sampah limbah medis secara sembarangan,” tegasnya.
Sebagaimana pernah disampaikan Muhammad Amin Plt Kadiskes Kota Pekanbaru, potensi limbah medis di Kota Pekanbaru mencapai 505 ton setiap tahun, berasal dari rumah sakit dan puskesmas merupakan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Artinya jumlah itu belum termasuk limbah dari klinik pusat pengobatan dan laboratorium. Jika dikalkulasikan setiap bulan, limbah B3 dari rumah sakit mencapai 42 ton per-bulan, atau 2 ton setiap harinya.
Ironisnya kata Amin, pada tahun 2019 lalu, masih ada rumah sakit membuang limbah medis atau B3 secara sembarangan.
Terkait masalah rumah sakit yang masih ada membuang limbah secara sembarangan ini, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus menegaskan, pihaknya akan membentuk tim bersama ODP yang membidangi masalah kesehatan.
Menyangkut sanksi terhadap rumah sakit yang membuang limbah sembarangan, menurut Firdaus, pihaknya akan menerbitkan peraturan walikota (Perwako). Saat ditanya rumah sakit mana yang buang limbah sembarangan, Walikota enggan membeberkannya.
Firdaus hanya menyebutkan bahwa rumah sakit yang membuang limbah beracun secara sembarangan itu, berada di Pekanbaru. Bahkan kita dapat informasi , adanya rumah sakit di Pekanbaru membuang limbahnya sampai ke Kerinci.
Karena di Pekanbaru kata Firdaus, terdapat 32 rumah sakit pemerintah dan swasta, masih ada juga klinik ditambah laboratoium dan puskesmas, sehingga jika ditotal semuanya berjumlah sekitar 300 unit.
Sementara belum satupun rumah sakit di Ppekanbaru yang memiliki alat pengolahan sampah klinik, puskesmas maupun rumah sakit yang disebut Incinerator Medis, ujar Firdaus. (Maurit Simanungkalit)